Mengadakan pesta seks, apapun orientasi seksualnya sebagaimana diatur dalam UU 44/2008, ancaman hukumannya berat yakni maksimal 15 tahun penjara, tetapi tetap saja banyak nekat.
Salah satunya, kasus yang baru saja terungkap yaitu pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Tim Gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.
"Untuk kasus yang di Kelapa Gading, menurut saya sudah memenuhi semua unsur dalam undang-undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi. Saya harap kasus ini ditangani serius sehingga baik pelaku pornografi maupun yang memfasilitasi kegiatan ini diberi hukuman maksimal," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris dalam siaran persnya, Selasa (23/5).
Selain itu, jika nanti dalam penyelidikan polisi ditemukan bahwa pesta seks sesama jenis ini dilakukan oleh korporasi atau badan usaha maka ancaman sanksi hukum akan lebih berat. Selain pidana penjara, korporasi juga harus membayar denda tiga kali lipat dari yang seharusnya.
"Tidak hanya itu, korporasi yang melakukan tindak pidana pornografi, izin usahan dan status badan hukumnya dicabut. Jadi sanksi pidana dan dendanya memang sangat berat. Makanya, jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini," tegas Fahira.
Fahira memaparkan, selama lima tahun terakhir, polisi sudah beberapa kali melakukan penggerebekan pesta seks sesama jenis di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Praktik-praktik seperti ini, lanjut Fahira memang sulit diendus. Oleh karena itu warga diminta segera melapor kepada kepolisian jika melihat ada situasi dan kondisi yang mencurigakan di sekitarnya.
"Pelanggaran hukum seperti ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga. Jadi, jangan ragu melapor ke polisi jika ada indikasi praktik-praktik seperti ini. Jangan bertindak sendiri, karena penegakkan hukum domainnya kepolisian," ujar senator Jakarta ini.
Sebagai informasi dalam kurun beberapa tahun terakhir, polisi berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap pesta seks sesama jenis. Di Jakarta saja sepanjang 2016 dan 2017 sudah dua kasus yang terjadi yaitu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada 2016 dan terakhir di Kepala Gading. Sementara, April 2017 lalu, Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membubarkan pesta gay di salah satu hotel di Surabaya.
[wid]