Bekas Anggota KPUD Jawa Tengah ini menjelaskan, apaÂbila pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu molor, maka tahapan Pemilu harus ada yang ditata ulang. "Dari sekian macam tahapan yang paling memungkinkan untuk ditata ulang skala waktuÂnya ialah kampanye," jelasnya. Berikut penuturan Hasyim seÂlengkapnya;
Pembahasan RUU Pemilu molor, apakah ada langkah antisipasi dari KPU?
KPU merupakan pelaksana undang-undang. KPU kan bekÂerja apabila undang-undangnya telah diundangkan. Bahwa keÂmudian ini molor, itu kan konÂsekuensinya tahapan pemilu dari segi skala waktunya ada yang harus ditata ulang.
Apa yang mungkin bakal ditata ulang?
Apa yang mungkin bakal ditata ulang?Kampanye. Formatnya seperti apa nanti kita diskusikan lagi. Tapi dari sekian macam tahapan yang paling memungkinkan unÂtuk ditata ulang skala waktunya ialah kampanye.
Salah satu penyebab dari molornya pembahasan RUU lantaran adanya isu-isu kruÂsial. Bagaimana KPU menangÂgapinya? KPU tidak membahas itu. KPU itu membahas seperti apa sih yang dimaksud dengan kesÂerentakan. Kalau keserentakan dimaksud dengan mencoblos di hari yang sama itu pertanyaan pemilih akan memilih berapa lembaga itu. Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota.
Lantas dari pengertian keserentakan itu apa persoalan utama yang akan menjadi pokok pembahasan KPU? Misalnya begini, dengan pemilu serentak itu kira-kira setiap pemilih dalam satu TPS itu berapa durasi waktunya. Dari situ KPU bisa meranÂcang satu TPS ini bisa kita atur biliknya mau tiga atau lima bilik. Jadi sekian pemilih bisa memilih bersamaan. Kemudian dari situ kita akan menghitung, dari TPS dibuka mulai jam 7 pagi selesai berapa jam, masih cukup kah kalau menggunakan di hari yang sama. (Aturan) pemungutan dan penghitungn suara dilakukan di hari yang sama, apakah formula itu masih tepat atau tidak. Kalau misalnya memilih lima jenis lembaga dan membutuhkan waktu.
Selain persoalan di TPS, persoalan apalagi yang akan dihadapi? Sistem memilih proposional dengan calon terbuka, itu kan artinya pemilih akan memilih tanda gambar partai atau calon, karena nama calon dimunculkan di surat suara. Itu artinya desain surat suara kan berpengaruh. Kemudian pemilih yang akan memilih juga akan berpengaruh. Karena pemilih tidak hanya memilih tanda gambar partai tapi juga memilih calon. Gagasan-gagasan seperti ini yang kami sampaikan kepada pembentuk undang-undang tentang TPS ini 300 atau 500 pemilih per TPS. Karena ada perhitungan skala waktu pemungutan suara.
Bagaimana dengan jumlah petugas di TPS?Kalau formatnya satu TPS tujuh orang (petugas), itu kan tidak mungkin kerja full time 24 jam. Karena teman-teman angÂgota KPPS kan manusia biasa juga yang perlu istirahat. Nah kalau perlu istirahat, pemungutan suara hari H, lalu dilanjutkan penghitungan suara hari kedua. Pertanyaannya, kotak-kotak suÂara akan disimpan di mana? Yang begitulah konsekuensinya.
Oh ya mengenai uji maÂteri Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tenÂtang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, bagaimana kelanÂjutannya? No comment lah. Kita kan sudah mengajukan. Terserah MK kapan mau memutuskan dan hasilnya apa.
Bukannya lebih baik jika diputuskan segera, kan RUU Pemilunya sedang dibahas juga?Penting juga ya untuk disegerakan. Karena RUU sedang dibahas, sehingga norma apa yang perlu diadopsi, itu sejalan dengan putusan MK. Karena kan dalam Undang-Undang Pemilu ke depan pasti dibahas juga bagaimana format, bagaimana Undang-Undang KPU.
Bagaimana dengan Peraturan KPU untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019?Untuk Pilkada 2018 sudah kita siapkan drafnya. Kemudian PKPU-PKPU (Peraturan KPU) yang lain yang mengatur tahapan maupun non tahapan sudah kita siapkan. Khusus yang PKPU tahapan karena kan Undang-Undang Pilkada kita ini kan ngÂgak ada perubahan ya, sehingga kan rujukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Nomor 8 Tahun 2015 dan Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan tiga Undang-Undang itu, peraturan KPU agak berserakan, misalnya mengatur satu topik pencaloÂnan itu ada beberapa peraturan sehingga untuk memudahkan nanti kita akan menjadikan satu naskah.
Maksudnya naskah seperti apa?Misalnya, Peraturan KPU nomor sekian tahun 2017 tenÂtang pencalonan, itu yang sudah merangkum PKPU awal sampai PKPU akhir dan sudah mengiÂkuti perkembangan undang-undang awal hingga undang-undang akhir.
Supaya bagi kita KPU mauÂpun bagi para pemangku keÂpentingan yang berkepentingan dengan pilkada itu ketika memÂbaca satu naskah tersebut, pasal awal hingga pasa akhir sudah mencakup semuanya. ***