Berita

E-KTP/net

Hukum

Kajian Mahupiki, KPK Tidak Cermat Terkait Kasus Korupsi E-KTP

SELASA, 23 MEI 2017 | 06:44 WIB | LAPORAN:

Kasus KTP Elektronik (e-ktp) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi bola liar. Pasalnya, dengan berbekal surat dakwaan, lembaga antirasuah tersebut memunculkan kegaduhan politik di Indonesia.

Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, penanganan dugaan korupsi e-ktp bisa dikatakan cukup provokatif.

"Sebelum bergulir persidangan, KPK justru mengatakan perkara ini melibatkan orang-orang berpengaruh dan berimbas pada kestabilan politik," kata Yenti dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Cabang DKI Jakarta, Senin (22/5).


Yenti juga mengomentari gemuknya surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK tak lazim. Ketidaklaziman yang dimaksud yakni menyebutkan nama penerima dana tetapi belum ada bukti sesuai status tersangka. Kondisi tersebut menurut Pasal 4 UU No.31 tahun 1999 tidaklah tepat.

"Bagaimanapun, surat dakwaan adalah akta autentik. Dimana surat tersebut berisi nama-nama yang menurut penyidik dan JPU sudah jadi tersangka," tegasnya.

Senada dengan Yenti, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyatakan kelemahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi E-ktp  yakni tidak cermat dan kurang lengkap.

"Klasifikasi perbuatan tidak jelas. Dakwaan lemah," ujar Halius.

Ia menambahkan, sejatinya surat dakwaan harus fokus pada perbuatan terdakwa 1 dan 2, sesuai Pasal 143 KUHAP. Sehingga, kata dia, terhindar dari makna bias dan tidak asal menyebut sekelompok orang.

Menurut Ketua Mahupiki DKI Jakarta, Jamin Ginting, kesimpulan atau masukkan dari FGD terkait kasus dugaan korupsi e-ktp ini akan disampaikan atau direkomendasikan kepada pihak KPK.

“Kami ingin memastikan proses dan prosedur hukum dalam kasus dugaan korupsi e-ktp dijalankan dengan baik dan benar. Hasil diskusi kami sampaikan kepada KPK dan masyarakat bisa mengetahuinya melalui media massa,” beber Jamin.

Dikatakan Jamin, Mahupiki, khususnya Mahupiki DKI Jakarta mendukung penuh KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi E-ktp.

“Sejak awal, kami mendorong dan mendukung penuh KPK untuk memproses kasus KTP-El. Kami mengharapkan kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan yang lebih penting diselesaikan dengan profesional. Jadi jika tidak cukup bukti, jangan dibuat-buat atau direkayasa. Itu kami ingatkan betul,"ungkap Jamin.

Dirinya menegaskan bahwa surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-ktp terkesan adanya tekanan politik. Ia berharap KPK jangan sampai gegabah dan menghilangkan kewibawaannya lantaran tidak cermat menyusun dakwaan.

Bahkan menurut Jamin, Ketua Umum Mahupiki Romli Atmasasmita berpendapat bahwa prinsip dan asas hukum harus ditaati oleh Pimpinan, Penyidik dan Penuntut Umum KPK dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi termasuk dugaan korupsi kasus E-ktp.
 
"Harus hati-hati. Jangan terjebak dan terpengaruh oleh kepentingan, pesanan dan jangan sampai pula menyelesaikan kasus atas dasar subyektivitas," demikian Jamin.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya