Berita

E-KTP/net

Hukum

Kajian Mahupiki, KPK Tidak Cermat Terkait Kasus Korupsi E-KTP

SELASA, 23 MEI 2017 | 06:44 WIB | LAPORAN:

Kasus KTP Elektronik (e-ktp) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi bola liar. Pasalnya, dengan berbekal surat dakwaan, lembaga antirasuah tersebut memunculkan kegaduhan politik di Indonesia.

Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, penanganan dugaan korupsi e-ktp bisa dikatakan cukup provokatif.

"Sebelum bergulir persidangan, KPK justru mengatakan perkara ini melibatkan orang-orang berpengaruh dan berimbas pada kestabilan politik," kata Yenti dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Cabang DKI Jakarta, Senin (22/5).


Yenti juga mengomentari gemuknya surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK tak lazim. Ketidaklaziman yang dimaksud yakni menyebutkan nama penerima dana tetapi belum ada bukti sesuai status tersangka. Kondisi tersebut menurut Pasal 4 UU No.31 tahun 1999 tidaklah tepat.

"Bagaimanapun, surat dakwaan adalah akta autentik. Dimana surat tersebut berisi nama-nama yang menurut penyidik dan JPU sudah jadi tersangka," tegasnya.

Senada dengan Yenti, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyatakan kelemahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi E-ktp  yakni tidak cermat dan kurang lengkap.

"Klasifikasi perbuatan tidak jelas. Dakwaan lemah," ujar Halius.

Ia menambahkan, sejatinya surat dakwaan harus fokus pada perbuatan terdakwa 1 dan 2, sesuai Pasal 143 KUHAP. Sehingga, kata dia, terhindar dari makna bias dan tidak asal menyebut sekelompok orang.

Menurut Ketua Mahupiki DKI Jakarta, Jamin Ginting, kesimpulan atau masukkan dari FGD terkait kasus dugaan korupsi e-ktp ini akan disampaikan atau direkomendasikan kepada pihak KPK.

“Kami ingin memastikan proses dan prosedur hukum dalam kasus dugaan korupsi e-ktp dijalankan dengan baik dan benar. Hasil diskusi kami sampaikan kepada KPK dan masyarakat bisa mengetahuinya melalui media massa,” beber Jamin.

Dikatakan Jamin, Mahupiki, khususnya Mahupiki DKI Jakarta mendukung penuh KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi E-ktp.

“Sejak awal, kami mendorong dan mendukung penuh KPK untuk memproses kasus KTP-El. Kami mengharapkan kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan yang lebih penting diselesaikan dengan profesional. Jadi jika tidak cukup bukti, jangan dibuat-buat atau direkayasa. Itu kami ingatkan betul,"ungkap Jamin.

Dirinya menegaskan bahwa surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-ktp terkesan adanya tekanan politik. Ia berharap KPK jangan sampai gegabah dan menghilangkan kewibawaannya lantaran tidak cermat menyusun dakwaan.

Bahkan menurut Jamin, Ketua Umum Mahupiki Romli Atmasasmita berpendapat bahwa prinsip dan asas hukum harus ditaati oleh Pimpinan, Penyidik dan Penuntut Umum KPK dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi termasuk dugaan korupsi kasus E-ktp.
 
"Harus hati-hati. Jangan terjebak dan terpengaruh oleh kepentingan, pesanan dan jangan sampai pula menyelesaikan kasus atas dasar subyektivitas," demikian Jamin.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya