Berita

Hukum

Habiburokhman: JPU Harus Cabut Banding Seperti Ahok

SELASA, 23 MEI 2017 | 05:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman, berprasangka baik  atas keputusan Ahok tersebut.

"Kita prasangka baik saja. Mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak," jelasnya lewat pesan singkat (Selasa, 23/5).


Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hendaknya mencabut banding. Supaya perkara ini bisa segera berkekuatan hukum tetap dan Ahok tenang menjalani hukuman.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut, sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," ungkapnya.

Dia sendiri berharap kasus ahok tersebut dijadikan sebagai pelajaran. "Agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," tandasnya.

Pencabutan banding itu disampaikan istri Ahok, Veronica Tan dan tim pengacara Ahok yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

"Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar adik kandung Ahok Fifi Lety Indra kepada wartawan.

Sementara tim JPU tetap mengajukan banding. Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Seperti yang sudah disampaikan Kapuspenkum. (Jaksa) sudah menyatakan banding dan sudah menyatakan memori banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, Robert M Tacoy kemarin. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya