Berita

Oesman Sapta Odang/net

Politik

Besok, Gerakan Menggugat Oso Berlanjut Di PTUN

SENIN, 22 MEI 2017 | 18:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perlawanan Ketua Umum Gerakan Muda Hati Nurani (Gemura), Oktasari Sabil, terhadap Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, berlanjut ke meja pengadilan esok hari.

Oktasari menyebut Munaslub Hanura yang menghasilkan Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai Ketua Umum menggantikan Wiranto, adalah cacat hukum dan mengkhianati AD/ART Partai Hanura.

Karena itu Oktasari Sabil menggugat hasil Munaslub Hanura dan menuntut Oso dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum.


Besok (Selasa, 23/5) pukul 11.00 WIB, sidang gugatan Oktasari akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak Penggugat.

Dalam undangan peliputan sidang yang diterima wartawan disebutkan bahwa Gemura di bawah kepemimpinan Oktasari Sabil terpaksa melepaskan diri dari Partai Hanura karena sikap Oso yang dinilai mengkhianati hati nurani partai dengan memaksakan kehendaknya.

Selain itu, pihak Oktasari juga menuduh Oso mengintimidasi seluruh kader Partai Hanura di Gemura untuk keluar dari organisasi sayap partai itu.

Oso dikukuhkan sebagai Ketum Hanura dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 22 Desember 2016. Ia dipilih secara aklamasi. Saat itu, Oso mengaku ide bergabung ke Hanura berasal dari eks politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika. Pasek sendiri sekarang sudah menjabat Wakil Ketua Umum Hanura.

Oso menggantikan Wiranto yang menyatakan ingin berkonsentrasi penuh sebagai Menko Polhukam di kabinet Joko Widodo. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya