Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diluruskan, Tak Ada Intervensi Dewan di Kasus Tanah Kuningan

SENIN, 22 MEI 2017 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Kabar yang menyebutkan adanya intervensi dari pihak DPR-RI dan Kejaksaan Agung terkait putusan sengketa lahan yang berlokasi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan dibantah.

Advokat Junaidi Tirtanata kuasa hukum dari Rahmat, pemilik tanah di bilangan Kuningan Barat, menjelaskan bahwa apa yang sebelumnya diutarakan pemilik PT Cempaka Surya Kencana (CSK), Aziz Mochdar tidak benar.

Aziz sebelumnya mengklaim bahwa lahan yang berlokasi di Jalan Kuningan Barat RT.003 RW.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, seluas 12.499 m2 adalah miliknya tidak benar.


"Seharusnya pihak Aziz Mochdar menghormati putusan pengadilan yang dibuat oleh majelis hakim. Bukan malah menuduh hakim atau pihak kejaksaan. Justru apa yang disampaikan oleh Aziz Mochdar merupakan penyesatan informasi  dan berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya,” jelas Junaidi dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (22/5).

Dia menegaskan, eksekusi lahan yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) itu didasarkan atas terbitnya penetapan Pengadilan Jakarta Selatan. Selanjutnya pengadilan menerbitkan surat permohonan sita eksekusi dan pengosongan atas objek perkara No. 1445/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Sel yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, Senin 22 Mei 2017.

"Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 306 PK/Pdt/2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1139K/Pdt/2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 85/Pdt/2011/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rahmat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut," jelas Junaidi.

Atas dasar itulah Ketua PN Jaksel menerbitkan surat penetapan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tertanggal 5 April 2017 yang mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan terhadap tanah dan telah memerintahkan untuk melakukan sita eksekusi yang didahului dengan pengukuran Tanah yang telah dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2017.

"Namun kenyataannya pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut tertunda dikarenakan adanya perlawanan dari pihak PT Cempaka Surya Kencana dan Aziz Mochdar," jelas Junaidi.

Upaya peninjauan kembali dari pihak CSK dan Aziz Mochdar, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, kembali menemukan kegagalan. Menurut pengadilan permohonan PK kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga permohonan itu tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.

Terkait dengan putusan pidana yang menghukum Rahmat dan Zainal Arifin selama 5 bulan penjara karena kasus memberikan keterangan palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap, Junaidi mengatakan bahwa putusan itu tidak memberikan hak bahwa tanah menjadi milik CSK dan Aziz Mochdar. Pemberian hak atas kepemilikan tanah ditentukan atas dasar putusan perdata yang pada pokoknya menyatakan Rakhmat Junaidi adalah pemilik yang sah atas Tanah tersebut.

“Sehingga dari fakta hukum tersebut kami bisa memastikan bahwa tanah Eigendom Verponding Nomor 7646 adalah milik Rahmat,” tutup Junaidi.

Sebelumnya, juru bicara juru bicara keluarga Aziz Mochdar (pemilik PT CSK), Mahdi Hidayatullah, menilai belum dieksekusinya Rakhmat Junaedi karena adanya intervensi dari oknum DPR yang meminta Kejaksaan Agung untuk tidak melaksanakan eksekusi. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya