Berita

Politik

RUU PEMILU

Pengaturan Medsos Dan Pemotongan Rekap Memutilasi Partisipasi Rakyat

SENIN, 22 MEI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Wacana pengaturan media sosial akan dimasukkan ke dalam rancangan UU Pemilu. Namun, hal ini dianggap sebagai bentuk pengekangan terhadap masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam proses pemilu.

"Itu membungkam suara-suara kritis masyarakat. Juga menunjukkan paranoid politik partai-partai besar yang sedang berkuasa," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, dalam siaran persnya, Senin (22/5).

Di mata Sandino, hal-hal menyangkut isi media sosial sudah cukup diatur oleh kementerian terkait. Pemerintah harus hati-hati jika ingin mengatur partisipasi masyarakat yang tersalur melalui wadah atau sarana apapun. Pengaturan medsos juga dianggapnya sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan memberangus kekuatan sipil dalam mengawasi proses demokrasi.


Sandino juga menyorot gagasan memotong proses penghitungan di tingkat desa dan kecamatan. Sehingga hasil penghitungan suara dari TPS langsung dikirim ke KPU Kabupaten atau Kota. Menurut dia, ide itu sangat berbahaya.

"Dapat membabat partisipasi masyarakat. Dan jika terjadi sesuatu tidak ada saksi berlapis. Dan lagi lagi memboroskan anggaran karena nanti banyak petugas pemilu otomatis menganggur. Mekanismenya belum jelas," ujarnya.

Dia juga memprediksi realisasi gagasan itu akan membuat KPU kabupaten atau kota kewalahan gugatan. Partai seharusnya membaca esensi dari pemilu adalah partisipasi masyarakat. Ketika hal itu dipotong, dapat mendegradasi konsolidasi demokrasi di lapisan masyarakat bawah.

"Dapat dipahami bahwa kecurangan kadang terjadi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Tapi memotong langsung ke KPU Kabupaten Kota bukan langkah solutif, sangat berbahaya. Apalagi, pada pemilu serentak nanti akan ada banyak kotak pileg, plus kotak suara pilpres," terangnya.

Di matanya, terbaca sekali bahwa parpol hanya ingin meraup suara dan menang tanpa memperhatikan hal-hal subtantif dari proses demokrasi dan pendidikan politik atas demokrasi yang wajib melibatkan rakyat. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya