Berita

Politik

RUU PEMILU

Pengaturan Medsos Dan Pemotongan Rekap Memutilasi Partisipasi Rakyat

SENIN, 22 MEI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Wacana pengaturan media sosial akan dimasukkan ke dalam rancangan UU Pemilu. Namun, hal ini dianggap sebagai bentuk pengekangan terhadap masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam proses pemilu.

"Itu membungkam suara-suara kritis masyarakat. Juga menunjukkan paranoid politik partai-partai besar yang sedang berkuasa," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, dalam siaran persnya, Senin (22/5).

Di mata Sandino, hal-hal menyangkut isi media sosial sudah cukup diatur oleh kementerian terkait. Pemerintah harus hati-hati jika ingin mengatur partisipasi masyarakat yang tersalur melalui wadah atau sarana apapun. Pengaturan medsos juga dianggapnya sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan memberangus kekuatan sipil dalam mengawasi proses demokrasi.


Sandino juga menyorot gagasan memotong proses penghitungan di tingkat desa dan kecamatan. Sehingga hasil penghitungan suara dari TPS langsung dikirim ke KPU Kabupaten atau Kota. Menurut dia, ide itu sangat berbahaya.

"Dapat membabat partisipasi masyarakat. Dan jika terjadi sesuatu tidak ada saksi berlapis. Dan lagi lagi memboroskan anggaran karena nanti banyak petugas pemilu otomatis menganggur. Mekanismenya belum jelas," ujarnya.

Dia juga memprediksi realisasi gagasan itu akan membuat KPU kabupaten atau kota kewalahan gugatan. Partai seharusnya membaca esensi dari pemilu adalah partisipasi masyarakat. Ketika hal itu dipotong, dapat mendegradasi konsolidasi demokrasi di lapisan masyarakat bawah.

"Dapat dipahami bahwa kecurangan kadang terjadi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Tapi memotong langsung ke KPU Kabupaten Kota bukan langkah solutif, sangat berbahaya. Apalagi, pada pemilu serentak nanti akan ada banyak kotak pileg, plus kotak suara pilpres," terangnya.

Di matanya, terbaca sekali bahwa parpol hanya ingin meraup suara dan menang tanpa memperhatikan hal-hal subtantif dari proses demokrasi dan pendidikan politik atas demokrasi yang wajib melibatkan rakyat. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya