Berita

Politik

RUU PEMILU

Pengaturan Medsos Dan Pemotongan Rekap Memutilasi Partisipasi Rakyat

SENIN, 22 MEI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Wacana pengaturan media sosial akan dimasukkan ke dalam rancangan UU Pemilu. Namun, hal ini dianggap sebagai bentuk pengekangan terhadap masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam proses pemilu.

"Itu membungkam suara-suara kritis masyarakat. Juga menunjukkan paranoid politik partai-partai besar yang sedang berkuasa," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, dalam siaran persnya, Senin (22/5).

Di mata Sandino, hal-hal menyangkut isi media sosial sudah cukup diatur oleh kementerian terkait. Pemerintah harus hati-hati jika ingin mengatur partisipasi masyarakat yang tersalur melalui wadah atau sarana apapun. Pengaturan medsos juga dianggapnya sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan memberangus kekuatan sipil dalam mengawasi proses demokrasi.


Sandino juga menyorot gagasan memotong proses penghitungan di tingkat desa dan kecamatan. Sehingga hasil penghitungan suara dari TPS langsung dikirim ke KPU Kabupaten atau Kota. Menurut dia, ide itu sangat berbahaya.

"Dapat membabat partisipasi masyarakat. Dan jika terjadi sesuatu tidak ada saksi berlapis. Dan lagi lagi memboroskan anggaran karena nanti banyak petugas pemilu otomatis menganggur. Mekanismenya belum jelas," ujarnya.

Dia juga memprediksi realisasi gagasan itu akan membuat KPU kabupaten atau kota kewalahan gugatan. Partai seharusnya membaca esensi dari pemilu adalah partisipasi masyarakat. Ketika hal itu dipotong, dapat mendegradasi konsolidasi demokrasi di lapisan masyarakat bawah.

"Dapat dipahami bahwa kecurangan kadang terjadi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Tapi memotong langsung ke KPU Kabupaten Kota bukan langkah solutif, sangat berbahaya. Apalagi, pada pemilu serentak nanti akan ada banyak kotak pileg, plus kotak suara pilpres," terangnya.

Di matanya, terbaca sekali bahwa parpol hanya ingin meraup suara dan menang tanpa memperhatikan hal-hal subtantif dari proses demokrasi dan pendidikan politik atas demokrasi yang wajib melibatkan rakyat. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya