Berita

Politik

RUU PEMILU

Pengaturan Medsos Dan Pemotongan Rekap Memutilasi Partisipasi Rakyat

SENIN, 22 MEI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Wacana pengaturan media sosial akan dimasukkan ke dalam rancangan UU Pemilu. Namun, hal ini dianggap sebagai bentuk pengekangan terhadap masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam proses pemilu.

"Itu membungkam suara-suara kritis masyarakat. Juga menunjukkan paranoid politik partai-partai besar yang sedang berkuasa," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, dalam siaran persnya, Senin (22/5).

Di mata Sandino, hal-hal menyangkut isi media sosial sudah cukup diatur oleh kementerian terkait. Pemerintah harus hati-hati jika ingin mengatur partisipasi masyarakat yang tersalur melalui wadah atau sarana apapun. Pengaturan medsos juga dianggapnya sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan memberangus kekuatan sipil dalam mengawasi proses demokrasi.


Sandino juga menyorot gagasan memotong proses penghitungan di tingkat desa dan kecamatan. Sehingga hasil penghitungan suara dari TPS langsung dikirim ke KPU Kabupaten atau Kota. Menurut dia, ide itu sangat berbahaya.

"Dapat membabat partisipasi masyarakat. Dan jika terjadi sesuatu tidak ada saksi berlapis. Dan lagi lagi memboroskan anggaran karena nanti banyak petugas pemilu otomatis menganggur. Mekanismenya belum jelas," ujarnya.

Dia juga memprediksi realisasi gagasan itu akan membuat KPU kabupaten atau kota kewalahan gugatan. Partai seharusnya membaca esensi dari pemilu adalah partisipasi masyarakat. Ketika hal itu dipotong, dapat mendegradasi konsolidasi demokrasi di lapisan masyarakat bawah.

"Dapat dipahami bahwa kecurangan kadang terjadi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Tapi memotong langsung ke KPU Kabupaten Kota bukan langkah solutif, sangat berbahaya. Apalagi, pada pemilu serentak nanti akan ada banyak kotak pileg, plus kotak suara pilpres," terangnya.

Di matanya, terbaca sekali bahwa parpol hanya ingin meraup suara dan menang tanpa memperhatikan hal-hal subtantif dari proses demokrasi dan pendidikan politik atas demokrasi yang wajib melibatkan rakyat. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya