Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Sjamsul Nursalim Bebas, KPK Menumpuk Korupsi

SENIN, 22 MEI 2017 | 15:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak adil jika enggan menetapkan konglomerat Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pejabat yang mengeluarkan surat keterangan lunas atau SKL sudah menjadi tersangka. Lalu menjadi tidak fair pihak yang menerima keuntungan dari kebijakan itu tidak ditetapkan menjadi tersangka," ujar pakar hukum, Margarito Kamis, kepada redaksi beberapa saat lalu (Senin, 22/5).

Pihak Sjamsul Nursalim menerima keuntungan riil dari SKL yang dikeluarkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung. SKL sendiri diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden 8/2002.


SKL itu bermasalah karena ternyata Sjamsul baru melunasi Rp 1 triliun dari Rp 4,75 triliun utang tersisa. Sedangkan sisa Rp 3,75 triliun tidak pernah dibayarkan.

Menurut doktor hukum asal Ternate ini, KPK hanya menumpuk kasus korupsi bila tidak menetapkan status tersangka atas konglomerat yang kini diduga berdiam di Singapura itu.

"KPK harus adil, jangan menumpuk korupsi. Kalau ada dua pelaku, lalu diambil satu menjadi tersangka, semua dihantamkan ke Syafruddin Temenggung itu," jelas dia.  

Margarito berharap KPK tidak ciut nyali menghadapi konglomerat yang merugikan negara. Dia menyebut orang-orang dengan kemampuan ekonomi raksasa seperti Nursalim adalah persoalan paling krusial yang dihadapi KPK.

"KPK mesti berani menghukum orang-orang kayak dia, jangan yang kecil-kecil saja. Orang yang punya kekuatan ekonomi itu yang paling krusial dihadapi. Mereka harus dibongkar," pungkas Margarito. [ald] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya