Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Sjamsul Nursalim Bebas, KPK Menumpuk Korupsi

SENIN, 22 MEI 2017 | 15:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak adil jika enggan menetapkan konglomerat Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pejabat yang mengeluarkan surat keterangan lunas atau SKL sudah menjadi tersangka. Lalu menjadi tidak fair pihak yang menerima keuntungan dari kebijakan itu tidak ditetapkan menjadi tersangka," ujar pakar hukum, Margarito Kamis, kepada redaksi beberapa saat lalu (Senin, 22/5).

Pihak Sjamsul Nursalim menerima keuntungan riil dari SKL yang dikeluarkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung. SKL sendiri diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden 8/2002.


SKL itu bermasalah karena ternyata Sjamsul baru melunasi Rp 1 triliun dari Rp 4,75 triliun utang tersisa. Sedangkan sisa Rp 3,75 triliun tidak pernah dibayarkan.

Menurut doktor hukum asal Ternate ini, KPK hanya menumpuk kasus korupsi bila tidak menetapkan status tersangka atas konglomerat yang kini diduga berdiam di Singapura itu.

"KPK harus adil, jangan menumpuk korupsi. Kalau ada dua pelaku, lalu diambil satu menjadi tersangka, semua dihantamkan ke Syafruddin Temenggung itu," jelas dia.  

Margarito berharap KPK tidak ciut nyali menghadapi konglomerat yang merugikan negara. Dia menyebut orang-orang dengan kemampuan ekonomi raksasa seperti Nursalim adalah persoalan paling krusial yang dihadapi KPK.

"KPK mesti berani menghukum orang-orang kayak dia, jangan yang kecil-kecil saja. Orang yang punya kekuatan ekonomi itu yang paling krusial dihadapi. Mereka harus dibongkar," pungkas Margarito. [ald] 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya