Berita

Sjamsul Nursalim/net

Hukum

KPK Harus Jemput Paksa Sjamsul Nursalim

SENIN, 22 MEI 2017 | 15:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Selama Sjamsul Nursalim masih memiliki utang kepada negara dan kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterimanya bermasalah secara hukum, maka konglomerat itu masih bisa diproses hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum, Margarito Kamis, kepada redaksi beberapa saat lalu. Apalagi, kebijakan SKL yang dikeluarkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, terbukti cacat hukum.

"Selama masih ada utang dan merugikan negara, walau ada kebijakan SKL itu, dia tetap bisa diusut. Apalagi SKL itu dianggap cacat hukum," kata Margarito Senin (22/5).


Bahkan, Margarito mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Polri untuk menjemput Sjamsul Nursalim yang diduga masih berada di Singapura.

"KPK harus kerjasama dengan Polri untuk terbitkan jemput paksa. Walau belum tersangka, tapi dia tersandung kasus. Dia kan penerima SKL dan SKL-nya cacat berdasarkan basis data yang salah," ujarnya.

Terakhir, KPK dikabarkan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sjamsul. Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi Syafruddin yang sudah berstatus tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sejauh ini, lebih dari 30 saksi diperiksa untuk Syafruddin, namun belum ada dari pihak Sjamsul.  Namun, pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya tidak bisa lagi diperiksa KPK maupun Kejaksaan Agung karena kliennya telah menerima pernyataan bebas utang dari pemerintah saat itu. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya