Berita

Anti LGBT/net

Nusantara

Gerindra: Perilaku Homo Tidak Pancasilais, LGBT Buat Hancur Jatidiri Bangsa

SENIN, 22 MEI 2017 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid menilai perilaku homo seksual tidak Pancasilais. Artinya, pelaku penyimpangan seksusal bertentangan dengan pancasila.

Hal ini dikatakannya menanggapi penggerebekan terhadap 144 pria yang tengah melakukan pesta gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Kultur dan sejarah bangsa kita sebagai bangsa timur  sangat beda dngn kultur dan sejarah bangsa barat khusus bangsa Indonesia kulturnya diperkuat dalam rumusan-rumusan Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Sodik kepada wartawan, Senin (22/5).


Untuk itu, menurutnya semua pihak harus ketat dan konsiten menjaga jatidiri Indonesia tersebut sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa, khususnya Bung Karno tentang kepribadian bangsa ini.

"Sekali kita lengah apalagi dengan segaja membuka pintu formal dengan legalitas maka hancurlah jatidiri bangsa Indonesia yang berakar pada nilai-nilai Pancasila tersebut," tegasnya.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini mengingatkan semua pihak untuk jangan pernah terfikir membuat UU demi melegalkan lesbian, gay, bisexual dan trasngender (LGBT) yang menurut Sodik memnuat jatidiri bangsa hancur. Bahkan sebaliknya semua pihak harus mencegah dengan keras dan menghukum dengan maksimum para pelanggar hukum tersebut.

"Kepada aparat keamanan dan atau penegak hukum diminta lebih waspada, cermat, cepat dan tegas menenindaknya. Kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, guru, tokoh agama, tokh masyarakat, tokoh adat dan para pemimpin lainnya untuk secara solid bersama-sama mencegah budaya ini," serunya.

Dipertegas UU Pornografi seakan tak mampu membendung perilaku menyimpang tersebut, dan apakah perlu diberlakukan aturan yang lebih tegas lagi, Sodik bilang sejauh ini yang lebih penting adalah gerakan masyarakat mencegah praktek LGBT dan kekonsistenan aparat penegak hukum memberantas itu.

"Sambil jalan, maksimal (hukuman) 5 tahun, kita revisi UU antipornografi (agar lebih tegas lagi)," demikian Sodik.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya