Berita

Reklamasi/Net

Politik

Penegak Hukum Harus Usut Kucuran Dana Reklamasi Di Pilgub Jakarta

MINGGU, 21 MEI 2017 | 16:14 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Demi membersihkan diri dari kecurigaan publik terhadap adanya peran Istana, Presiden Joko Widodo diminta memerintahkan aparat penegak hukum mengusut dugaan pengucuran dana untuk transaksi politik Pilgub DKI dari pengembang reklamasi teluk Jakarta.

"Presiden Jokowi perlu memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut aliran dana tersebut," kata Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi kepada redaksi melalui pesan elektronik, Minggu (21/5).

Selain itu, Muslim juga mendesak KPK untuk tidak diam. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga harus turut terlibat dalam mengusut dugaan aliran dana tersebut. Agar citra yang sama tidak melekat pada KPK.


"KPK harus berani mengusut sehingga tidak dianggap menjadi antek Istana," katanya seperti diberitakan RMOLJakarta.

Dijelaskan Muslim, kabar adanya pengucuran dana Rp 12 triliun dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta beredar luas sebelum Pilgub DKI 2017 digelar.

Dana ini disebut-sebut disiapkan untuk membujuk partai politik agar memberi tiket pencalonan sekaligus suksesi bagi calon petahana yang telah mengeluarkan izin reklamasi. Sehingga, jika kembali terpilih, kelanjutan proyek reklamasi bisa berjalan mulus dan moncer.

Kata dia, reklamasi sejak awal telah tersandung banyak masalah. Aroma kongkalikong tercium sangat kuat, antara lain izin reklamasi belum memiliki Perda. Beberapa kali sidang gugatan di Pengadilan, Pemprov DKI kalah. Hal ini membuktikan bahwa proses perizinan reklamasi yang dikeluarkan Ahok melanggar hukum dan aturan.

"Ada sesuatu yang disembunyikan. Jika melihat dari proyek hengki pengki ini melalui sudut pendanaan, pasti sangat besar dan fantastis. Pulau buatan itu sudah pasti butuh pengeluaran dana ratusan bahkan ribuan triliun. Sehingga dana puluhan triliunan untuk membungkan parpol pendukung dan kost politik pasti gampang saja ngucur," katanya.

Dugaan kuat proyek reklamasi terkait pendanaan besar dalam transaksi politik, sebut dia, diperkuat dengan indikasi terpentalnya Rizal Ramli dari Kabinet Kerja. Rizal dipecat oleh Presiden Jokowi dari posisi Menko Maritim tak lama setelah melancarkan 'kepretan-kepretan rajawalinya' terhadap proyek reklamasi.

Tapi sekarang pemerintah pusat melalui Menko Maritim Luhut Panjaitan malah mau ambil alih reklamasi. Padahal usulan menghentikan reklamsi di era Rizal Ramli sudah melalui kajian dari berbagai pakar dan ahli.

"Jadi, jika pusat mau ambil alih dan meneruskan reklamasi, ini terlihat aneh dan mencurigakan. Tidak ada pilihan lain, Presiden Jokowi harus mengeluarkan Keppres untuk stop reklamasi," kata Muslim Arbi.

"Dan untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap adanya dana politik dari proyek reklamasi, maka pengusutan dana politik harus dilakukan segera oleh penegak hukum," tukas dia. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya