Berita

Foto/Net

Politik

Pemerintah Diminta Percepat Proses Pembubaran HTI

MINGGU, 21 MEI 2017 | 15:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pemerintah diminta untuk bergerak cepat dalam memproses hukum pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga hal ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Seruan itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Forum Silaturahmi Bangsa (FSB) KH. Zuhri Yakub di sela-sela acara Deklarasi FSB di Masjid Raya KH. Hasyim Asyari, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/5

"Kita mengharapkan supaya lebih cepat lebih bagus karena ini tidak bisa diberikan ruang terlalu lebar atau terlalu luas," ujarnya.


Zuhri mengatakan, FSB secara terbuka mendukung pemerintah untuk membubarkan HTI karena dinilai terbukti mengusung ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kita sama sama tahu bahwa HTI memiliki suatu keinginan membangun negara khilafah yang kalau kita pahami dalam konteks keindonesiaan adalah membangun negara di dalam negara. Ini sungguh sangat berbahaya," tegasnya.

Jika ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dibiarkan, lanjutnya, maka dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal.

"Kalau ini dipaksakan maka akan terjadi benturan dan ini akan mengarah pada perpecahan bangsa. Langkah yang diambil oleh pemerintah kita anggap sudah tepat," imbuhnya.

Lebih lanjut Zuhri mengatakan, FSB sebagai forum terbuka, juga akan berupaya memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat untuk terciptanya iklim demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

"FSB bukan organisasi politik, tetapi ikut menciptakan sistem berpolitik yang beradab. FSB mendorong terciptanya pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang harmoni dalam rangka membendung penyebaran radikalisme dan ekstrimisme di Indonesia," pungkasnya. [ian]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya