Berita

RMOL

Politik

Gubernur Diminta Tunda Pelantikan Bupati Buton Selatan

MINGGU, 21 MEI 2017 | 08:39 WIB | LAPORAN:

Kementerian Dalam Negeri menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih di Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Senin besok (22/5).

Hanya saja, Kabupaten Buton Selatan masih menyisakan masalah, yaitu pembuktian masalah ijazah palsu Arusani yang merupakan wakil Agus Feisal Hidayat. Masalah muncul karena tidak adanya verifikasi KPU Buton Selatan terhadap ijazah Arusani.

"Tidak ada pemeriksaan oleh KPU Busel ke SMP Tambi-Timika ataupun MAN 1 Bau-bau terhadap ijazah Arusani. Sehingga pasangan ini harusnya didiskualifikasi sejak awal oleh KPU Busel, mengacu pada UU Nomor 9 pasal 101 ayat satu, dua dan tiga," jelas Arifin SH selaku kuasa hukum Faizal dan Hasniawati, pasangan calon nomor urut dua dalam Pilkada Buton Selatan, Minggu (21/5).


Menurutnya, Biro Hukum KPU RI yang dimintai pendapat menyatakan jika terbukti maka yang gugur adalah pasangan bukan salah satunya. Biro Hukum KPU menolak adanya pendapat bahwa yang gugur atau diskualifikasi adalah salah satu saja dari pasangan yang ikut Pilkada Buton Selatan.

Terpisah, Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Indonesia (PII) Yislam Alwini menambahkan, masalah yang terjadi di Pilkada Busel sangat memprihatinkan. Menurutnya, dalam ajang pilkada semua pendapat harus merujuk pada undang-undang dan Peraturan KPU. Pendapat apa saja terkait pemilu harus menyebut pasal yang dirujuk, tidak bisa atas dasar opini. Karena itu, terkait dengan masalah dugaan ijazah palsu, jelas bahwa UU 9/2016 pasal 101 ayat 1, 2, dan 3 menyatakan yang gugur adalah pasangan.

"Tidak ada pasal dalam undang-undang atau PKPU yang mengatur pilkada yang menyatakan bahwa jika salah satu ijazah palsu, maka yang gugur adalah satu saja. Tidak ada itu," jelas Yislam.

Lanjutnya, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kendari atas hak konstitusi pasangan calon Budiman. Di mana, terkait belum tuntasnya masalah dan aspek hukum sedang berjalan maka DKPP masih akan menggelar sidang pada 31 Mei 2017, dan Polda Sultra tinggal selangkah menyelesaikan penetapan status hukum masalah ijazah palsu.

"Gubernur menunda pelantikan ini, cukup merujuk surat undangan DKPP untuk sidang terkait ijazah palsu dan status laporan ijazah palsu ini di Polda Sultra. Gubernur juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bukan saja kepastian hukum kepada kandidat," demikian Yislam. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya