Berita

Foto/RM

Politik

Enam Rekomendasi BPK Terhadap LKPP 2016

JUMAT, 19 MEI 2017 | 14:26 WIB | LAPORAN:

. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR dalam Sidang Paripurna DPR, di Ruang Paripurna Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (19/5).

Pemeriksaan oleh BPK tersebut merupakan amanat paket UU Keuangan Negara tahun 2003 dan 2004 serta UU 14/2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.

BPK melakukan audit tehadap LKPP tahun 2016 yang diterima pada tanggal 29 Maret 2017. Pemeriksaan BPK atas LKPP sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan APBN yang bertujuan untuk memberi opini atas kewajaran LKPP sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.


"Kami menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat pada tanggal 29 Maret 2017 dan sesuai perundang-undangan maka kami wajib memeriksa itu serta harus selesai dalam rentang waktu dua bulan sejak laporan diterima," ujar ketua BPK di hadapan anggota dewan.

Hasil dari pemeriksaan BPK menemukan enam poin yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Pertama, ketidakjelasan investasi permanen berupa penyertaan modal (PMN) pada PT. PLN (Persero) senilai Rp. 848,38 triliun. Kedua, penetapan harga jual eceran solar bersubsidi yang lebih tinggi dari harga dasar membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha senilai Rp 3,19 triliun. Ketiga, piutang bukan pajak senilai Rp 4,8 triliun pada kementerian negara/lembaga tidak didukung dokumen yang memadai.

Keempat, persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 5,82 triliun tidak ditatausahakan secara memadai dan tidak dapat dijelasakan status penyerahannya. Kelima, saldo anggaran lebih senilai Rp 6,60 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai. Keenam, pengurangan ekuitas senilai Rp 96,53 triliun dan transaksi antar entitas senilai Rp 53,34 triliun tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

Atas temuan tersebut BPK memberikan rekomendasi pada pemerintah pusat untuk diselesaikan.

"BPK memberikan rekomendasi atas keenam permasalahan pada LKPP tahun 2016. Atas rekomendasi BPK, Pemerintah telah menindaklanjutinya, sehingga permasalahan dimaksud sudah diselesaikan," demikian ketua BPK. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya