Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Peringatan Keras Buat Pendemo Di Pelabuhan

JUMAT, 19 MEI 2017 | 10:50 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menindak tegas berbagai upaya yang dapat menganggu kegiatan ekonomi di obyek-obyek vital seperti pelabuhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono menjelaskan, merupakan sikap preventif yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman dan gangguan terhadap obyek vital seperti pelabuhan.


"Sikap preventif ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setelah melihat adanya insiden sekelompok orang yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa di objek vital nasional yang terjadi beberapa waktu yang lalu," jelas Tony melalui keterangan pers.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala kantor Kesyahbandaran Utama, kepala kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, kepala unit penyelenggara pelabuhan dan kepala kantor Pelabuhan Batam.

Otoritas pelabuhan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah meminta jajarannya untuk menjaga dan mengamankan objek vital dari kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta berkoordinasi dengan TNI maupun Polri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas meminta jajarannya untuk mengantisipasi dan tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," tegas Tonny.

Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.

"Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional," ujar Dirjen Tonny.

Selama dua tahun terakhir, Pelabuhan Priok sering mengalami kekacauan akibat demontrasi yang dilakukan SP Jakarta International Container Terminal (JICT). Pada 6 April 2017, SP JICT menggelar demonstrasi dengan menyegel kantor direksi JICT dan ancaman terhadap ekspatriat.

SP JICT pada 2 dan 3 Mei kembali demo dan mengancam melakukan mogok kerja pada 15-20 Mei. Aksi demo ini dilakukan setelah direksi JICT menolak tuntutan SP untuk menaikkan kesejahteraan sebedar 6,9 juta dolar AS atau lebih dari Rp 100 miliar seperti tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama  (PKB) 2016-2018 yang disodorkan SP ke manajemen  JICT.

Direksi juga menolak keinginan SP agar dana Program Tabungan Investasi (PTI) tahun 2016 dibayarkan. Pasalnya, SP JICT tidak mampu mencapai target kinerja minimal yang menjadi syarat pembayaran dana PTI. Apalagi, SP JICT juga dinilai ingkar janji lantaran menolak untuk dilakukannya audit dana PTI yang telah dibayarkan sejak 2010 sebesar US$ 11 juta.

Sementara terkait dengan bonus kinerja 2016, direksi bersedia memenuhi keinginan SP JICT yang meminta bonus tahunan 2016 lsebesar 7,8 persen dari keuntungan sebelum pajak sesuai PKB. Namun SP meminta angka lebih besar.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya