Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Saran Jimly Ke Presiden Soal Pembubaran HTI Menyimpang

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo tidak sependapat dengan Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Pembubaran ormas seperti saran Pak Jimly itu menyimpang dari norma hukum, prinsip-prinsip demokrasi dan khianati reformasi kerena ruh reformasi adalah supermasi hukum," tegas Anton, Jumat (19/5).

Jelas dia, UU 17/2013 tentang Ormas lahir untuk melindungi agar penguasa tidak zalim, diktator dan otoriter terhadap ormas. Presiden tidak bisa dan tidak boleh membubarkan ormas hanya dengan Keppres.


"Jika suatu ormas akan dibubarkan UU tersebut telah mengatur prosedur pembubarannya secara detil. Ormas yang telah berbadan hukum hanya bisa dibubarkan oleh pengadilan. Selain mencegah Presiden bertindak sewenang-wenang juga mencegah agar tidak mudah membubarkan ormas yang hanya tak sejalan dengan Presiden," ujar Anton membeberkan.

Menurutnya, dalam negara hukum demokratis seperti dianut UUD 2945, tidak ada tindakan yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum yamg jelas.

Membubarkan ormas dengan cara "gebuk" jika hal itu di luar hukum, akan membawa implikasi politik yang luas, karena sumpah jabatan Presiden tegas akan berlaku adil pegang teguh UUD, UU dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan, membuka peluang untuk pemakzulan," tukas Anton.

Sebelumnya, Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran ormas HTI.

Namun, kata Jimly, HTI juga tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas pembubaran organisasinya. Jika HTI memenangkan gugatannya, maka statusnya sebagai badan hukum bisa dipulihkan, demikian pula hak organisasinya. Tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti HTI tetap bubar. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya