Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Saran Jimly Ke Presiden Soal Pembubaran HTI Menyimpang

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo tidak sependapat dengan Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Pembubaran ormas seperti saran Pak Jimly itu menyimpang dari norma hukum, prinsip-prinsip demokrasi dan khianati reformasi kerena ruh reformasi adalah supermasi hukum," tegas Anton, Jumat (19/5).

Jelas dia, UU 17/2013 tentang Ormas lahir untuk melindungi agar penguasa tidak zalim, diktator dan otoriter terhadap ormas. Presiden tidak bisa dan tidak boleh membubarkan ormas hanya dengan Keppres.


"Jika suatu ormas akan dibubarkan UU tersebut telah mengatur prosedur pembubarannya secara detil. Ormas yang telah berbadan hukum hanya bisa dibubarkan oleh pengadilan. Selain mencegah Presiden bertindak sewenang-wenang juga mencegah agar tidak mudah membubarkan ormas yang hanya tak sejalan dengan Presiden," ujar Anton membeberkan.

Menurutnya, dalam negara hukum demokratis seperti dianut UUD 2945, tidak ada tindakan yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum yamg jelas.

Membubarkan ormas dengan cara "gebuk" jika hal itu di luar hukum, akan membawa implikasi politik yang luas, karena sumpah jabatan Presiden tegas akan berlaku adil pegang teguh UUD, UU dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan, membuka peluang untuk pemakzulan," tukas Anton.

Sebelumnya, Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran ormas HTI.

Namun, kata Jimly, HTI juga tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas pembubaran organisasinya. Jika HTI memenangkan gugatannya, maka statusnya sebagai badan hukum bisa dipulihkan, demikian pula hak organisasinya. Tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti HTI tetap bubar. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya