Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Kalau Pasal Penodaan Agama Dihapus Tanpa Pengganti, Masyarakat Bisa Main Hakim Sendiri

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, sangat berbahaya jika pasal penodaan agama dihapus. Menurut bekas pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu, pasal penodaan agama masih dibutuhkan sebagai dasar hukum apabila ada kasus penodaan agama.

"Kalau (pasal penodaan agama) hilang, dihapus tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan kasus hukum mengenai penodaan-penodaan agama, kalau kita tidak punya dasar hukum itu artinya masyarakat diminta untuk menyelesai­kan sendiri permasalahan hukum itu. Main hakim sendiri, itu lebih berbahaya," tegas Lukman.

Seperti diketahui, seusai vo­nis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, muncul desakan agar pasal penodaan agama dihapus. Pasal itu bagi sebagian kalangan, dinilai mengganggu kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).


Berikut penuturan Menag, Lukman Hakim Saifuddin ten­tang usulan penghapusan pasal penodaan agama dan beberapa persoalan lainnya seperti ra­mainya aksi lilin pro-Ahok, organisasi masyarakat yang dianggap radikal, hingga per­siapan pemerintah menjelang bulan puasa.

Bagaimana Anda menang­gapi usulan penghapusan pasal penodaan agama?
Saya pikir kalau ada yang ingin menghapus kita harus ber­hati-hati betul, apakah ada peng­gantinya. Karena kalau hilang, dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesai­kan kasus hukum mengenai penodaan-penodaan agama. Kalau kita tidak punya dasar hukum itu, artinya masyarakat diminta untuk menyelesaikan sendiri permasalahan hukum itu. Main hakim sendiri, itu lebih berbahaya. Kalau ada yang ingin mengganti terkait putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 156a itu adalah merevisi, bukan menghilangkan.

Berarti kalau pasal itu dire­visi bisa dong?

Kalau revisi itu yang se­dang dilakukan oleh kami di Kementerian Agama, Undang-Undang Tentang Perlindungan Umat Beragama. Karena salah satu bab, beberapa pasal di situ yang kami siapkan, bagaimana mengatur tentang penodaan dan penistaan agama tersebut.

Konsepnya seperti apa nantinya dari revisi yang sedang dibahas itu?
Ini yang kita dalami. Kita juga terus melakukan focus group discussion (FGD).

Siapa saja tim pakar yang dilibatkan dalam FGD itu?

Kita mengundang tokoh-tokoh agama, mengundang akademisi untuk bagaimana melihatnya dari berbagai perspektif. Ini sedang kita siapkan.

Terkait kasus penistaan agama oleh Ahok saat ini berkembang jadi fenomena dukungan terhadap Ahok. Bagaimana Anda memandang massa yang mendukung Ahok lewat aksi lilin itu?
Saya rasa harus ikut berempati kepada pihak yang berbeda. Jadi sudahlah, kalau senang dengan putusan itu jangan bersikap berlebihan.

Tapi kan sikap berlebihan justru muncul dari yang men­dukung Ahok?

Ya sebaliknya, yang sedih dan kecewa (atas putusan majelis ha­kim) jangan terlalu mendramatisir dengan demo dan segala macam­nya. Ya sudahlah, kita tunggu saja putusan hukumnya seperti itu.

Namun mereka mengklaim, aksinya itu mengatasnamakan kebhinnekaan?
(Tapi) itu akan mendapatkan reaksi dari pihak lain. Karena pemicunya itu kan Pikada DKI, pemicu apa boleh buat, setuju atau tidak setuju pemicunya adalah Pak Ahok. Di mana Pak Ahok itu punya pendukung dan punya yang kontra juga. Jadi apapun bentuk reaksinya pasti akan menimbulkan reaksi balik. Itu yang Pak Presiden sampai­kan, sudahlah akhiri, semua kita ini bersaudara.

Terus sebaiknya bagaimana sikap yang mesti diambil oleh para pendukung Ahok itu?
Saya rasa sudah cukup, tidak perlu dilanjutkan. Kita tidak selesai-selesai sebagai bangsa. Tersita energi kita untuk hal-hal yang tidak produktif.

Tapi menurut Anda aksi lilin dan sebagainya itu ada nilai positifnya enggak sih?
Itu kan bentuk kebhinnekaan, ungkapan solidaritas, ungkapan untuk ayo hukum lebih ditegak­kan. Tapi kan selain dari sisi positif, hal tersebut juga bisa dibaca lain oleh pihak lain.

Maksudnya...

Ini yang saya minta, kita juga punya empati kepada hal itu. Karena kalau ini diterus-terus­kan, mobilisasi massa seperti ini dan terjadi di beberapa daerah, pasti menimbulkan reaksi balik lagi. Demo obor misalnya, lilin. Apalagi menjelang Ramadhan ini, saya khawatir tersita energi kita ini.

Oh ya, Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, pemer­intah kapan menetapkan 1 Ramadhannya?

Tanggal 26 Mei nanti kita melakukan sidang isbat untuk me­netapkan apakah saat itu hilal su­dah dapat dilihat sebagai pertanda kita memasuki 1 Ramadan. Kalau tidak, sebagaimana kelaziman yang berlaku, kita akan meng­genapkan bulan (Sya’ban) ini jadi 30 hari, sehingga 1 Ramadan baru lusanya. Tanggal 26 Mei nanti ada petugas-petugas kita yang tersebar di puluhan titik di wilayah Tanah Air itu ada busa melihat hila berarti kita masuk bulan puasa.

Ada upaya dari pemerintah agar puasa tahun ini serentak?

Tentu, tidak hanya pemer­intah. Sebebarnya semua kita menghendaki, menginginkan agar 1 Ramadan bisa dilakukan serentak secara bersamaan. Mudah-mudahan kita bisa alami, bisa kita wujudkan.

Caranya seperti apa?
Pada saatnya nanti di sidang Isbat. Mudah-mudahan ada kesamaan dalam menentukan 1 Ramadan. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya