Berita

Maradaman Harahap/Net

Wawancara

WAWANCARA

Maradaman Harahap: KY Tidak Akan Melindungi Hakim Yang Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) memberi­kan dukungan penuh kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi.

Suwardi diduga melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pelantikan pimpi­nan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019, dengan dasar Peraturan Tatib Nomor 1/2017. MA sendiri telah mem­batalkan Peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Putusan MA Nomor 20P/HUM/2017. Berikut penjelasan Kepala Bidang Perekrutan Hakim KY, Maradaman Harahap.

Bagaimana tanggapan Anda atas audiensi dan dukungan AAMI kepada KY dalam ka­sus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Suwardi ini?
Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Penyelidikannya sudah sam­pai mana?
Kami masih mempelajari laporan itu. Mekanismenya saat ini sudah sampai tahap panel. Tinggal nanti dibawa ke pleno atau tidak.

KY sudah menemukan be­lum indikasi pelanggaran­nya?
Tentu hasilnya tidak bisa saya sampaikan di sini, karena itu merupakan rahasia. Tunggu saja hasilnya plenonya nanti bagaimana.

Tapi kami sampaikan, KY pasti tidak akan melindungi hakim yang terbukti melang­gar kode etik. Sebab, menjaga marwah dan martabat hakim itu adalah kewajiban kami.

Tadi AAMI menyampaikan beberapa kejanggalan, dan menyatakan akan memberi­kan bukti. Itu bisa dimasukan juga dalam rapat pleno?
Bisa saja. KY siap menerima bukti tambahan, dan mem­bawanya ke rapat pleno. Nanti tinggal tujuh orang anggota kami yang menilai, dan memutuskan. Bila terjadi perbedaan pendapat, maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak.

Kalau sudah diputuskan melalui pleno lalu bagaima­na?
Kami sampaikan hasilnya da­lam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MA. Kemudian nanti ditindaklanjuti oleh mereka.

Tidak ada sanksi yang bisa diberikan oleh KY?
Sekalipun kami sudah memu­tuskan seorang hakim bersalah dan merekomendasikan sanksi, itu hanya sebatas rekomendasi. Tidak bisa kami melaksanakan eksekusinya.

Rekomendasi KY itu pasti ditindaklanjuti enggak sih?
Ada kalanya ditindaklan­juti, dan ada kalanya tidak. Rekomendasi yang pasti dit­indaklanjuti oleh MA itu yang betul -betul merupakan pelang­garan perilaku, misalnya koru­psi. Sebaliknya, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh MA, biasanya karena dinilai sebagai masalah teknis.

Beberapa pihak sudah menggap dia bersalah, dan minta supaya disanksi?
Soal itu akan diketahui melalui rapat pleno nanti. Tapi KY mem­inta agar masyarakat tidak me­maksakan kehendak. Yakinlah KY tidak akan melindungi ha­kim jika memang dia terbukti melanggar.

Namun demikian, misal tidak ada bukti yang cukup, tolong jangan dipaksakan. Jangan men­ghujat hanya karena merasa sebaliknya.

Mari pelan-pelan tapi pasti mewujudkan peradilan yang agung. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya