Berita

Maradaman Harahap/Net

Wawancara

WAWANCARA

Maradaman Harahap: KY Tidak Akan Melindungi Hakim Yang Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) memberi­kan dukungan penuh kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi.

Suwardi diduga melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pelantikan pimpi­nan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019, dengan dasar Peraturan Tatib Nomor 1/2017. MA sendiri telah mem­batalkan Peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Putusan MA Nomor 20P/HUM/2017. Berikut penjelasan Kepala Bidang Perekrutan Hakim KY, Maradaman Harahap.

Bagaimana tanggapan Anda atas audiensi dan dukungan AAMI kepada KY dalam ka­sus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Suwardi ini?
Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Penyelidikannya sudah sam­pai mana?
Kami masih mempelajari laporan itu. Mekanismenya saat ini sudah sampai tahap panel. Tinggal nanti dibawa ke pleno atau tidak.

KY sudah menemukan be­lum indikasi pelanggaran­nya?
Tentu hasilnya tidak bisa saya sampaikan di sini, karena itu merupakan rahasia. Tunggu saja hasilnya plenonya nanti bagaimana.

Tapi kami sampaikan, KY pasti tidak akan melindungi hakim yang terbukti melang­gar kode etik. Sebab, menjaga marwah dan martabat hakim itu adalah kewajiban kami.

Tadi AAMI menyampaikan beberapa kejanggalan, dan menyatakan akan memberi­kan bukti. Itu bisa dimasukan juga dalam rapat pleno?
Bisa saja. KY siap menerima bukti tambahan, dan mem­bawanya ke rapat pleno. Nanti tinggal tujuh orang anggota kami yang menilai, dan memutuskan. Bila terjadi perbedaan pendapat, maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak.

Kalau sudah diputuskan melalui pleno lalu bagaima­na?
Kami sampaikan hasilnya da­lam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MA. Kemudian nanti ditindaklanjuti oleh mereka.

Tidak ada sanksi yang bisa diberikan oleh KY?
Sekalipun kami sudah memu­tuskan seorang hakim bersalah dan merekomendasikan sanksi, itu hanya sebatas rekomendasi. Tidak bisa kami melaksanakan eksekusinya.

Rekomendasi KY itu pasti ditindaklanjuti enggak sih?
Ada kalanya ditindaklan­juti, dan ada kalanya tidak. Rekomendasi yang pasti dit­indaklanjuti oleh MA itu yang betul -betul merupakan pelang­garan perilaku, misalnya koru­psi. Sebaliknya, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh MA, biasanya karena dinilai sebagai masalah teknis.

Beberapa pihak sudah menggap dia bersalah, dan minta supaya disanksi?
Soal itu akan diketahui melalui rapat pleno nanti. Tapi KY mem­inta agar masyarakat tidak me­maksakan kehendak. Yakinlah KY tidak akan melindungi ha­kim jika memang dia terbukti melanggar.

Namun demikian, misal tidak ada bukti yang cukup, tolong jangan dipaksakan. Jangan men­ghujat hanya karena merasa sebaliknya.

Mari pelan-pelan tapi pasti mewujudkan peradilan yang agung. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya