Berita

Maradaman Harahap/Net

Wawancara

WAWANCARA

Maradaman Harahap: KY Tidak Akan Melindungi Hakim Yang Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) memberi­kan dukungan penuh kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi.

Suwardi diduga melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pelantikan pimpi­nan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019, dengan dasar Peraturan Tatib Nomor 1/2017. MA sendiri telah mem­batalkan Peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Putusan MA Nomor 20P/HUM/2017. Berikut penjelasan Kepala Bidang Perekrutan Hakim KY, Maradaman Harahap.

Bagaimana tanggapan Anda atas audiensi dan dukungan AAMI kepada KY dalam ka­sus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Suwardi ini?
Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Penyelidikannya sudah sam­pai mana?
Kami masih mempelajari laporan itu. Mekanismenya saat ini sudah sampai tahap panel. Tinggal nanti dibawa ke pleno atau tidak.

KY sudah menemukan be­lum indikasi pelanggaran­nya?
Tentu hasilnya tidak bisa saya sampaikan di sini, karena itu merupakan rahasia. Tunggu saja hasilnya plenonya nanti bagaimana.

Tapi kami sampaikan, KY pasti tidak akan melindungi hakim yang terbukti melang­gar kode etik. Sebab, menjaga marwah dan martabat hakim itu adalah kewajiban kami.

Tadi AAMI menyampaikan beberapa kejanggalan, dan menyatakan akan memberi­kan bukti. Itu bisa dimasukan juga dalam rapat pleno?
Bisa saja. KY siap menerima bukti tambahan, dan mem­bawanya ke rapat pleno. Nanti tinggal tujuh orang anggota kami yang menilai, dan memutuskan. Bila terjadi perbedaan pendapat, maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak.

Kalau sudah diputuskan melalui pleno lalu bagaima­na?
Kami sampaikan hasilnya da­lam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MA. Kemudian nanti ditindaklanjuti oleh mereka.

Tidak ada sanksi yang bisa diberikan oleh KY?
Sekalipun kami sudah memu­tuskan seorang hakim bersalah dan merekomendasikan sanksi, itu hanya sebatas rekomendasi. Tidak bisa kami melaksanakan eksekusinya.

Rekomendasi KY itu pasti ditindaklanjuti enggak sih?
Ada kalanya ditindaklan­juti, dan ada kalanya tidak. Rekomendasi yang pasti dit­indaklanjuti oleh MA itu yang betul -betul merupakan pelang­garan perilaku, misalnya koru­psi. Sebaliknya, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh MA, biasanya karena dinilai sebagai masalah teknis.

Beberapa pihak sudah menggap dia bersalah, dan minta supaya disanksi?
Soal itu akan diketahui melalui rapat pleno nanti. Tapi KY mem­inta agar masyarakat tidak me­maksakan kehendak. Yakinlah KY tidak akan melindungi ha­kim jika memang dia terbukti melanggar.

Namun demikian, misal tidak ada bukti yang cukup, tolong jangan dipaksakan. Jangan men­ghujat hanya karena merasa sebaliknya.

Mari pelan-pelan tapi pasti mewujudkan peradilan yang agung. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya