Berita

Maradaman Harahap/Net

Wawancara

WAWANCARA

Maradaman Harahap: KY Tidak Akan Melindungi Hakim Yang Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) memberi­kan dukungan penuh kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi.

Suwardi diduga melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pelantikan pimpi­nan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019, dengan dasar Peraturan Tatib Nomor 1/2017. MA sendiri telah mem­batalkan Peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Putusan MA Nomor 20P/HUM/2017. Berikut penjelasan Kepala Bidang Perekrutan Hakim KY, Maradaman Harahap.

Bagaimana tanggapan Anda atas audiensi dan dukungan AAMI kepada KY dalam ka­sus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Suwardi ini?
Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Penyelidikannya sudah sam­pai mana?
Kami masih mempelajari laporan itu. Mekanismenya saat ini sudah sampai tahap panel. Tinggal nanti dibawa ke pleno atau tidak.

KY sudah menemukan be­lum indikasi pelanggaran­nya?
Tentu hasilnya tidak bisa saya sampaikan di sini, karena itu merupakan rahasia. Tunggu saja hasilnya plenonya nanti bagaimana.

Tapi kami sampaikan, KY pasti tidak akan melindungi hakim yang terbukti melang­gar kode etik. Sebab, menjaga marwah dan martabat hakim itu adalah kewajiban kami.

Tadi AAMI menyampaikan beberapa kejanggalan, dan menyatakan akan memberi­kan bukti. Itu bisa dimasukan juga dalam rapat pleno?
Bisa saja. KY siap menerima bukti tambahan, dan mem­bawanya ke rapat pleno. Nanti tinggal tujuh orang anggota kami yang menilai, dan memutuskan. Bila terjadi perbedaan pendapat, maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak.

Kalau sudah diputuskan melalui pleno lalu bagaima­na?
Kami sampaikan hasilnya da­lam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MA. Kemudian nanti ditindaklanjuti oleh mereka.

Tidak ada sanksi yang bisa diberikan oleh KY?
Sekalipun kami sudah memu­tuskan seorang hakim bersalah dan merekomendasikan sanksi, itu hanya sebatas rekomendasi. Tidak bisa kami melaksanakan eksekusinya.

Rekomendasi KY itu pasti ditindaklanjuti enggak sih?
Ada kalanya ditindaklan­juti, dan ada kalanya tidak. Rekomendasi yang pasti dit­indaklanjuti oleh MA itu yang betul -betul merupakan pelang­garan perilaku, misalnya koru­psi. Sebaliknya, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh MA, biasanya karena dinilai sebagai masalah teknis.

Beberapa pihak sudah menggap dia bersalah, dan minta supaya disanksi?
Soal itu akan diketahui melalui rapat pleno nanti. Tapi KY mem­inta agar masyarakat tidak me­maksakan kehendak. Yakinlah KY tidak akan melindungi ha­kim jika memang dia terbukti melanggar.

Namun demikian, misal tidak ada bukti yang cukup, tolong jangan dipaksakan. Jangan men­ghujat hanya karena merasa sebaliknya.

Mari pelan-pelan tapi pasti mewujudkan peradilan yang agung. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya