Berita

Maradaman Harahap/Net

Wawancara

WAWANCARA

Maradaman Harahap: KY Tidak Akan Melindungi Hakim Yang Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) memberi­kan dukungan penuh kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi.

Suwardi diduga melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pelantikan pimpi­nan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019, dengan dasar Peraturan Tatib Nomor 1/2017. MA sendiri telah mem­batalkan Peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Putusan MA Nomor 20P/HUM/2017. Berikut penjelasan Kepala Bidang Perekrutan Hakim KY, Maradaman Harahap.

Bagaimana tanggapan Anda atas audiensi dan dukungan AAMI kepada KY dalam ka­sus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Suwardi ini?
Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanju­tannya bagaimana.

Penyelidikannya sudah sam­pai mana?
Kami masih mempelajari laporan itu. Mekanismenya saat ini sudah sampai tahap panel. Tinggal nanti dibawa ke pleno atau tidak.

KY sudah menemukan be­lum indikasi pelanggaran­nya?
Tentu hasilnya tidak bisa saya sampaikan di sini, karena itu merupakan rahasia. Tunggu saja hasilnya plenonya nanti bagaimana.

Tapi kami sampaikan, KY pasti tidak akan melindungi hakim yang terbukti melang­gar kode etik. Sebab, menjaga marwah dan martabat hakim itu adalah kewajiban kami.

Tadi AAMI menyampaikan beberapa kejanggalan, dan menyatakan akan memberi­kan bukti. Itu bisa dimasukan juga dalam rapat pleno?
Bisa saja. KY siap menerima bukti tambahan, dan mem­bawanya ke rapat pleno. Nanti tinggal tujuh orang anggota kami yang menilai, dan memutuskan. Bila terjadi perbedaan pendapat, maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak.

Kalau sudah diputuskan melalui pleno lalu bagaima­na?
Kami sampaikan hasilnya da­lam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MA. Kemudian nanti ditindaklanjuti oleh mereka.

Tidak ada sanksi yang bisa diberikan oleh KY?
Sekalipun kami sudah memu­tuskan seorang hakim bersalah dan merekomendasikan sanksi, itu hanya sebatas rekomendasi. Tidak bisa kami melaksanakan eksekusinya.

Rekomendasi KY itu pasti ditindaklanjuti enggak sih?
Ada kalanya ditindaklan­juti, dan ada kalanya tidak. Rekomendasi yang pasti dit­indaklanjuti oleh MA itu yang betul -betul merupakan pelang­garan perilaku, misalnya koru­psi. Sebaliknya, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh MA, biasanya karena dinilai sebagai masalah teknis.

Beberapa pihak sudah menggap dia bersalah, dan minta supaya disanksi?
Soal itu akan diketahui melalui rapat pleno nanti. Tapi KY mem­inta agar masyarakat tidak me­maksakan kehendak. Yakinlah KY tidak akan melindungi ha­kim jika memang dia terbukti melanggar.

Namun demikian, misal tidak ada bukti yang cukup, tolong jangan dipaksakan. Jangan men­ghujat hanya karena merasa sebaliknya.

Mari pelan-pelan tapi pasti mewujudkan peradilan yang agung. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya