Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) memberiÂkan dukungan penuh kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi.
Suwardi diduga melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pelantikan pimpiÂnan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019, dengan dasar Peraturan Tatib Nomor 1/2017. MA sendiri telah memÂbatalkan Peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Putusan MA Nomor 20P/HUM/2017. Berikut penjelasan Kepala Bidang Perekrutan Hakim KY, Maradaman Harahap.
Bagaimana tanggapan Anda atas audiensi dan dukungan AAMI kepada KY dalam kaÂsus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Suwardi ini?
Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanjuÂtannya bagaimana.
Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan dukungannya. Permasalahan terkait dengan Pak Wakil Ketua MA itu sendiri, sudah kami tangani dengan baik di sini. Kita tunggu saja kelanjuÂtannya bagaimana.
Penyelidikannya sudah samÂpai mana?Kami masih mempelajari laporan itu. Mekanismenya saat ini sudah sampai tahap panel. Tinggal nanti dibawa ke pleno atau tidak.
KY sudah menemukan beÂlum indikasi pelanggaranÂnya?Tentu hasilnya tidak bisa saya sampaikan di sini, karena itu merupakan rahasia. Tunggu saja hasilnya plenonya nanti bagaimana.
Tapi kami sampaikan, KY pasti tidak akan melindungi hakim yang terbukti melangÂgar kode etik. Sebab, menjaga marwah dan martabat hakim itu adalah kewajiban kami.
Tadi AAMI menyampaikan beberapa kejanggalan, dan menyatakan akan memberiÂkan bukti. Itu bisa dimasukan juga dalam rapat pleno?Bisa saja. KY siap menerima bukti tambahan, dan memÂbawanya ke rapat pleno. Nanti tinggal tujuh orang anggota kami yang menilai, dan memutuskan. Bila terjadi perbedaan pendapat, maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak.
Kalau sudah diputuskan melalui pleno lalu bagaimaÂna?Kami sampaikan hasilnya daÂlam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MA. Kemudian nanti ditindaklanjuti oleh mereka.
Tidak ada sanksi yang bisa diberikan oleh KY?Sekalipun kami sudah memuÂtuskan seorang hakim bersalah dan merekomendasikan sanksi, itu hanya sebatas rekomendasi. Tidak bisa kami melaksanakan eksekusinya.
Rekomendasi KY itu pasti ditindaklanjuti enggak sih?Ada kalanya ditindaklanÂjuti, dan ada kalanya tidak. Rekomendasi yang pasti ditÂindaklanjuti oleh MA itu yang betul -betul merupakan pelangÂgaran perilaku, misalnya koruÂpsi. Sebaliknya, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh MA, biasanya karena dinilai sebagai masalah teknis.
Beberapa pihak sudah menggap dia bersalah, dan minta supaya disanksi? Soal itu akan diketahui melalui rapat pleno nanti. Tapi KY memÂinta agar masyarakat tidak meÂmaksakan kehendak. Yakinlah KY tidak akan melindungi haÂkim jika memang dia terbukti melanggar.
Namun demikian, misal tidak ada bukti yang cukup, tolong jangan dipaksakan. Jangan menÂghujat hanya karena merasa sebaliknya.
Mari pelan-pelan tapi pasti mewujudkan peradilan yang agung. ***