Berita

Setya Novanto/net

Hukum

Saksi Ini Sebut Tersangka E-KTP Jual Nama Setya Novanto

JUMAT, 19 MEI 2017 | 02:07 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut hanya menjual nama Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu diungkapkan Bos ‎PT Sandipala Artha Putra, ‎Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang kasus E-KTP melalui teleconference di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5)

Awalnya Paulus ditanyakan Jaksa Abdul Basir‎ apakah b‎erita acara pemeriksaan (BAP) nya adalah keterangannya.


"Iya pak. Tapi, setelah saya ingat-ingat pak, Andi Narogong itu hanya menjual nama pak. Hanya mengaku-ngaku, seolah-olah Andi Narogong ini adalah orang dekat Setya Novanto,"kata Paulus.

Kemudian, jaksa pun menanyakan kepadanya tentang cara Andi Narogong menjual nama Novanto kepadanya.

"Dalam dua kali kesempatan, saya merasa seolah-olah Andi Narogong menghindar untuk bertemu saya dan Setya Novanto,"tutur Paulus menjawab.

"Iya, tadi saudara menerangkan, Andi menjual nama, bagaimana cara Andi menjual nama Novanto ke saudara?," tanya jaksa lagi kepada Paulus.

Paulus pun mengaku kurang yakin Andi Narogong orang dekat Novanto karena acapkali terkesan menghindari pertemuannya bersama Novanto.

"Andi mau memperkenalkan Bapak Setya Novanto, dia datang terlembat tidak jadi, kedua kali, saya kurang yakin bahwa Andi orang dari Setya Novanto,"kata Paulus.

Diketahui, Paulus mengaku pernah dua kali bertemu Setya Novanto. Pertama, di Rumah Setya Novanto, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Saat itu, Paulus mengaku diajak Andi ke rumah Setya Novanto. Dalam kesempatan itu Paulus sempat memperkenalkan diri sebagai salah satu pelaksana proyek E-KTP. Andi saat itu mengaku kepada Paulus sedang terjebak macet, sehingga Paulus sendiri yang menemui Novanto.

Ketua Umum Partai Golkar itu selanjutnya menerima telepon dan meninggalkan Paulus. Tak lama, staf Setya Novanto menghampiri Paulus dan menjelaskan bahwa Novanto sedang ada janji lain, sehingga Paulus disarankan mengadakan janji lagi untuk bertemu.

Pertemuan kedua yakni di Gedung Equity, SCBD, Jakarta. Paulus di gedung itu hanya sebentar bertemu Novanto. Dalam pertemuan kedua juga Paulus sempat mengenakan diri dan menjelaskan soal pekerjaannya.

‎Diketahui, PT Sandipala Artha Putra adalah salah satu‎ anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution ‎masuk dalam konsorsium itu.‎‎[san]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya