Berita

KPPU/RMOL

Bisnis

KPPU Pegang Dua Alat Bukti Aqua Lakukan Monopoli Dagang

JUMAT, 19 MEI 2017 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menertibkan segala bentuk dugaan pelanggaran monopoli dagang.

Hal ini dibuktikan dengan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 yang dilakukan PT Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Sidang ini digelar di Ruang Sidang KPPU, Jalan Ir. H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (16/5) lalu.

Dalam persidangan ini, tim investigator KPPU Helmi Nurjamil menyebut bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan.


"Membawa (pihak) Aqua ke persidangan bukan langkah yang terburu-buru. KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan pasal yang disangkakan, maka sudah sangat layak untuk disidang. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menggelar sidang," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (18/5).

KPPU merupakan komisi yang ditunjuk negara untuk menjadi wasit dalam persaingan usaha telah bertindak cekatan dalam memberantas upaya monopoli.

Dalam kasus ini, KPPU telah menemukan bukti monopoli dagang yang diterapkan Aqua. Salah satunya menemukan bukti komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang menekan agar para agen besar tidak menjual AMKDK produksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam temuan ini disebutkan bahwa jika ada pedagang yang membangkang, maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller.

Tekanan itu, dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi.

Para pedagang bahkan ada yang dipaksa oleh Aqua untuk menandatangani surat kesediaan tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya