Berita

KPPU/RMOL

Bisnis

KPPU Pegang Dua Alat Bukti Aqua Lakukan Monopoli Dagang

JUMAT, 19 MEI 2017 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menertibkan segala bentuk dugaan pelanggaran monopoli dagang.

Hal ini dibuktikan dengan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 yang dilakukan PT Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Sidang ini digelar di Ruang Sidang KPPU, Jalan Ir. H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (16/5) lalu.

Dalam persidangan ini, tim investigator KPPU Helmi Nurjamil menyebut bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan.


"Membawa (pihak) Aqua ke persidangan bukan langkah yang terburu-buru. KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan pasal yang disangkakan, maka sudah sangat layak untuk disidang. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menggelar sidang," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (18/5).

KPPU merupakan komisi yang ditunjuk negara untuk menjadi wasit dalam persaingan usaha telah bertindak cekatan dalam memberantas upaya monopoli.

Dalam kasus ini, KPPU telah menemukan bukti monopoli dagang yang diterapkan Aqua. Salah satunya menemukan bukti komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang menekan agar para agen besar tidak menjual AMKDK produksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam temuan ini disebutkan bahwa jika ada pedagang yang membangkang, maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller.

Tekanan itu, dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi.

Para pedagang bahkan ada yang dipaksa oleh Aqua untuk menandatangani surat kesediaan tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya