Berita

KPPU/RMOL

Bisnis

KPPU Pegang Dua Alat Bukti Aqua Lakukan Monopoli Dagang

JUMAT, 19 MEI 2017 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menertibkan segala bentuk dugaan pelanggaran monopoli dagang.

Hal ini dibuktikan dengan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 yang dilakukan PT Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Sidang ini digelar di Ruang Sidang KPPU, Jalan Ir. H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (16/5) lalu.

Dalam persidangan ini, tim investigator KPPU Helmi Nurjamil menyebut bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan.


"Membawa (pihak) Aqua ke persidangan bukan langkah yang terburu-buru. KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan pasal yang disangkakan, maka sudah sangat layak untuk disidang. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menggelar sidang," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (18/5).

KPPU merupakan komisi yang ditunjuk negara untuk menjadi wasit dalam persaingan usaha telah bertindak cekatan dalam memberantas upaya monopoli.

Dalam kasus ini, KPPU telah menemukan bukti monopoli dagang yang diterapkan Aqua. Salah satunya menemukan bukti komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang menekan agar para agen besar tidak menjual AMKDK produksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam temuan ini disebutkan bahwa jika ada pedagang yang membangkang, maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller.

Tekanan itu, dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi.

Para pedagang bahkan ada yang dipaksa oleh Aqua untuk menandatangani surat kesediaan tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.[san]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya