Berita

KPPU/RMOL

Bisnis

KPPU Pegang Dua Alat Bukti Aqua Lakukan Monopoli Dagang

JUMAT, 19 MEI 2017 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menertibkan segala bentuk dugaan pelanggaran monopoli dagang.

Hal ini dibuktikan dengan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 yang dilakukan PT Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Sidang ini digelar di Ruang Sidang KPPU, Jalan Ir. H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (16/5) lalu.

Dalam persidangan ini, tim investigator KPPU Helmi Nurjamil menyebut bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan.


"Membawa (pihak) Aqua ke persidangan bukan langkah yang terburu-buru. KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan pasal yang disangkakan, maka sudah sangat layak untuk disidang. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menggelar sidang," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (18/5).

KPPU merupakan komisi yang ditunjuk negara untuk menjadi wasit dalam persaingan usaha telah bertindak cekatan dalam memberantas upaya monopoli.

Dalam kasus ini, KPPU telah menemukan bukti monopoli dagang yang diterapkan Aqua. Salah satunya menemukan bukti komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang menekan agar para agen besar tidak menjual AMKDK produksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam temuan ini disebutkan bahwa jika ada pedagang yang membangkang, maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller.

Tekanan itu, dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi.

Para pedagang bahkan ada yang dipaksa oleh Aqua untuk menandatangani surat kesediaan tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya