Berita

Politik

IS Ditahan, PDIP: PAW Sebagai Anggota DPR Sedang Diproses

KAMIS, 18 MEI 2017 | 15:57 WIB | LAPORAN:

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, dan telah ditahan Polda Metro Jaya, anggota DPR RI dari F-PDI Perjuangan, Indra Simatupang, masih tetap menerima gaji seperti anggota Dewan lainnya.

Pasalnya, yang bersangkutan hingga kini masih tercatat sebagai anggota F-PDIP DPR karena belum diganti PDI Perjuangan.

Menanggapi ini, Wakil Bendahara DPP PDIP Juliari Peter Batubara mengatakan pergantian antar waktu atau PAW Indra Simatupang sedang diproses DPP PDIP.


"Sedang diproses. Jadi tunggu saja karena sampai saat ini kasusnya juga masih bergulir," kata Juliari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Dia mengatakan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sudah sering menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya jika terindikasi melakukan pelanggaran hukum termasuk penipuan. Termasuk melarang seluruh anggotanya yang menjadi anggota DPR dan DPRD melakukan bisnis haram.

"Jika terbukti diantara mereka ada yang sampai melakukan pelanggaran hukum termasuk penipuan pasti diambil sanksi tegas seperti pemecatan dan pencopotan dari jabatannya. Itu komitmen PDI Perjuangan, tidak memberi celah kepada semua kadernya terutama anggota legislatif melakukan pelanggaran hukum, karena merusak citra dan perjuangan partai," kata Jualiari.

Karena itu, tambah Juliari, terkait kasus Indra Simatupang, ia minta agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Masih terkait kasus Indra Simatupang, seorang pejabat Sekretariat Jenderal DPR yang enggan disebut namanya, mengakui bahwa Indra masih tercatat sebagai anggota fraksi, meski sudah tidak aktif menjalankan tugasnya.

"Pak Indra masih mendapat haknya sesuai peraturan perundangan. Karena sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap kata dia, maka dia masih menerima gaji setiap bulan. UU nya kan begitu, secara administratif masih tercatat sebagai anggota DPR, maka haknya masih diterima. Kecuali sudah keluar SK pergantian," kata dia tanpa menyebut UU yang dimaksud.

PDIP selaku induk partai dari Fraksi PDIP DPR, tidak menjatuhkan sanksi dan belum memberhentikan Indra Simatupang, meski yang besangkutan sudah jelas melanggar hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 28 Oktober 2016 lalu, Indra resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilaporkan kuasa hukum pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo pada 15/2/2016 lalu atas dugaan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan penipuan dari April - Agustus 2015.

Dalam bisnis yang dijalankan Indra, kedua pengusaha yang menjadi korban mengalami kerugian senilai Rp 96 miliar. Modusnya Indra mengajak korban untuk bisnis jual beli kernel dan CPO, yang diduga semua bisnis itu adalah fiktif dan tak pernah ada. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya