Berita

Jazuli Juwaini/Net

Politik

Fraksi PKS Tegas Tolak Pasal Penodaan Agama Dihapus

KAMIS, 18 MEI 2017 | 12:28 WIB | LAPORAN:

. Penghapusan pasal tentang penodaan agama, pasal 156a KUHP, tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. Atas alasan itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan bahwa fraksinya menolak penghapusan pasal tersebut.

Terlebih, kata dia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 telah menolak pembatalan UU No 1/PNPS/1965 yang didalamnya termasuk pasal 156a.

"Ini artinya secara konstitusional dan by the law UU larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/5).


Jazuli meminta semua pihak untuk memahami bahwa UU tersebut justru untuk menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

"Karena jika tidak ada pasal tersebut orang seenaknya menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," terang anggota Komisi III DPR itu.

Secara universal, lanjut Jazuli, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak yang paling dasar (basic human rights) dan tidak dapat dikurangi atas nama dan/atau karena alasan apapun (non derogable rights).

"Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'," jelasnya.

Jaminan terhadap hak beragama oleh negara menurutnya tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindungan negara atas setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapapun.

Negara pun menurutnya juga mengembangkan dan mempromosikan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama, dan mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama serta tegas melarang penistaan agama atas nama apapun, termasuk kebebasan.

"Untuk itu, UUD 1945 pada Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pun, setiap orang dalam menjalankan kebebasannya tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," urainya.

Karenanya, lanjut dia, justru warga bangsa untuk bersyukur bahwa negara kita memiliki pendirian dan aturan yang jelas tentang posisi agama dan ancaman terhadap perbuatan yang merusak bangunan kerukunan beragama sebagaimana tersebut di atas.

"Di negara kita, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan, menodai, dan menistakan agama. Tidak boleh ada sikap yang menyerang dan merusak nilai dan ajaran agama. Ketegasan sikap negara terhadap intoleransi secara konkret diwujudkan dalam beleid tentang larangan penodaan agama. Ini harus kita pertahankan," pungkas Jazuli. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya