Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penghina Nabi Muhammad Ini Akan Ditentukan Nasibnya Di PN Medan

KAMIS, 18 MEI 2017 | 02:40 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penistaan agama yakni penghina Nabi Muhammad SAW di Medan, Anthony Ricardo Hutapea (61), akan segera diadili.

Kasi Pidum Kejari Medan Taufik mengatakan kasus yang menimpa pengusaha transportasi ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Sejauh ini kata Taufik, tim penyidik Kejari Medan telah menyatakan berkas milik tersangka lengkap atau P21. Penyidik Polri pun sudah melakukan pelimpahan tahap dua atau P22, yakni menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Medan.


"Setelah kami melakukan penelitian, kami menyimpulkan bahwa berkas kasus penistaan agama atas nama tersangka Anthony Ricardo Hutapea sudah lengkap pada 15 Mei 2017. Pada hari yang sama, polisi juga langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Medan," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, (17/5).

Nantinya, imbuh Taufik, setelah diserahkan ke penyidik kejaksaan, Anthony langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta. Dalam kasus ini, Anthony dijerat dengan pasal 156 dan 156a KUHP.

"Itu ancaman maksimalnya 5 tahun," pungkas Taufik.

Menurut Taufik, penyidik akan segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan akan dilakukan secepat mungkin agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Kami usahakan dua atau tiga hari ke depan akan kami limpahkan ke PN Medan biar disidangkan,"tegas Taufik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap seorang pengusaha, Anthony Ricardo Hutapea (61) terkait kasus dugaan penistaan agama di akun media sosial miliknya, Sabtu (15/4) lalu. Dia diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebooknya.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya