Berita

Nusantara

Penerapan IBOS Tidak Mendesak Di Indonesia

RABU, 17 MEI 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pembentukan sistem data secara realtime atau Integrated Box Office System (IBOS) terus menuai kritik. Penerapan IBOS diduga digalakkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk mengakomodasi hibah 5,5 juta dolar dari Korea Selatan.

"Kondisi perfilman kita tidak dalam kondisi sekarat, maka tidak ada urgensinya menerapkan IBOS," kata pengamat industri perfilman nasional Kemala Atmojo dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (17/5).

Justru, lanjut dia, saat ini kondisi perfilman Tanah Air sedang berada dalam masa puncak. Tren positif ini telah berlangsung sedari 2016. Penonton film perlahan-lahan juga meningkat dan diharapkan terus meningkat.


Kemala juga mempersoalkan keterbukaan informasi sebagai alasan dibalik perlunya penerapan IBOS. Menurutnya, masalah keterbukaan informasi telah diatur dalam UU Perfilman, yang antara lain mengatur bahwa pelaku usaha bioskop wajib melaporkan data perolehan penonton kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala.

Kemala mengingatkan dalam aturan tersebut tidak mengatur, melapor kepada publik apalagi harus realtime.

"Jadi, jika ada tuntutan transparansi harus jelas alasannya, jelas dasar hukumnya," katanya.

Kemala memaklumi dugaan IBOS dimanfaatkan Korea Selatan untuk mencari pasar di Indonesia. Sederhananya, kata dia, ada yang mencurigai bahwa desakan penerapan IBOS menjadi bagian dari kegiatan business intelligence.

"Begitu sistem ini diterapkan, maka pihak yang berkepentingan tahu potensi pasar kita, film seperti apa yang laku, dan seteranya," papar Kemala.

Kemala pun mengingatkan terkait rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal IBOS, bahwa peraturan menteri tidak bisa melampui undang-undang.

Karena dalam UU Perfilman telah diaturan mengenai laporan jumlah penonton, menurut Kemala, peraturan menteri sebaiknya sekadar turunan. Misalnya, ditentukan aturan lanjutan yang menentukan berkalanya itu berapa lama, satu bulan sekali atau dua bulan sekali.

"Kalau peraturan menteri mengatur bahwa laporan harus disampaikan ke publik dan harus instan, itu ya melampaui apa yang sudah diatur UU," tukas Kemala, sembari mengingatkan untuk memajukan industri perfilman nasional terletak pada kualitas film, dan ada banyak bukti bahwa film yang nyambung dengan keinginan masyarakat selalu dipenuhi penonton. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya