Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

SKANDAL BLBI

KPK Diingatkan, Kejagung Sudah Pernah SP-3 Perkara Sjamsul Nursalim

RABU, 17 MEI 2017 | 20:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap para obligor BLBI yang ikut dalam Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Praktisi dan Pengamat Hukum alumni Leiden University, Irfan Melayu menyesalkan dibukanya kembali kasus pemberian Surat  Keterangan Lunas (SKL)  kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI yang mengikuti Program Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) oleh KPK itu. Pasalnya sesungguhnya menurut dia, kasus itu sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, dengan menerbitkan SP3.

"Kejaksaaan Agung saat itu menyatakan  Sjamsul Nursalim tidak terbukti atas dugaan tindak pidana korupsi. Obyek perkara yang ditangani sama, hanya sekarang ini pintu masuknya melalui penyelenggara negara. SKL yang diterima Sjamsul Nursalim dikeluarkan oleh BPPN. Dasar pemberian SKL oleh BPPN,  adalah UU No 25 Tahun 2000, TAP MPR, Inpres No 8 tahun 2002, Keputusan KKSK dan rekomendasi  Menteri Negara BUMN. Kejaksaan Agung, melihat tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim,” katanya, Rabu (17/5).


Menurut Irfan, satu perkara yang sudah ditangani penegak hukum yang lain, seharusnya tidak boleh  ditangani lembaga lainnya. Dalam penegakan hukum ada kaidah etis yang sudah disepakati KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

"Membuka kembali kasus yang sudah ditangani pihak lain, akan mendegradasi lembaga penegak hukum (Kejaksaan Agung) dan ini tidak elok. Karena batasannya etis, memang antar aparat sendiri yang harus memperhatikan. Agar ada saling menghargai antar institusi penegak hukum," imbuhnya.

Dikatakannya, Kejaksaan Agung saat itu memiliki alasan kuat  menghentikan penyidikan, lantaran salah satu unsur yang esensial pada pasal 1 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 3 tidak terbukti. Yakni dimana tidak ada unsur kerugian negara. Karena itu menurut KUHAP kalau tidak terbukti unsur deliknya maka harus dihentikan proses penyidikannya. Alasan kedua, adalah adanya  keluarnya SP 3 adalah Undang Undang nomor 25 tahun 2000, yakni obligor yang kooperatif dan telah melunasi hutangnya tidak lagi dituntut pidana.  

"SP3 kasus Sjamsul Nursalim, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 215/Pid/Prap/2008/PT DKI pada tanggal 22 September 2008, yang mengabulkan banding Kejaksaan Agung. Sekarang ini KPK mengungkapnya dari sisi penyelenggara negara, dengan mensasari  mantan kepala BPPN. Namun demikian obyek perkaranya sama,  yakni SKL terhadap Sjamsul Nursalim,” urainya.

Jika yang dilihat adalah penyelenggara negara, tambahnya, maka harusnya KPK menjadikan audit BPK sebagai pintu masuk untuk mengungkap. Audit BPK menyatakan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) clear tidak ada masalah. Dalam auditnya BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan pemberian SKL kepada para obligor BLBI, yang sudah melunasi kewajibannya.

"Mengapa audit BPK dinyatakan clear, lantaran selisih yang disebut KPK sebagai kerugian negara hak tagih piutangnya sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan ketika BPPN bubar tahun 2004.  Ini pula yang menjadi dasar terbitnya SP3 Kejaksaan Agung," pungkasnya. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya