RMOL. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah sewajarnya dan seharusnya dijalankan. Sebab setelah tax amnesty dilaksanakan, memang sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
Di sisi lain, kata ekonom senior Dradjad H Wibowo, Indonesia ikut meneken komitmen global terkait Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018 sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017. Detail dari pelaksanaan AEoI ini masih perlu dimatangkan antar-negara, baik secara multilateral atau bilateral.
"Namun ada catatan penting, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI. Justru negara lain 'dipaksa' menyetor data nasabah warga negara AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act)," jelas Dradjad dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/5).
Namun, sambung Dradjad, meski substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan dan harus dijalankan ada beberapa hal yang sangat krusial dijaga oleh pemerintah. Pertama, Kewenangan ini sangat rawan disalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal sebab Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat Pajak, ditambah dengan denda
tax amnesty yang sangat besar.
Kedua, mekanisme pengawasan serta
check and balance tidak disiapkan dan hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan. Kondisi ini membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan. Di saat yang sama, resiko KKN juga meningkat tinggi.
"Ini terlepas dari apakah pemilik rekening tersebut lalai dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan," jelasnya.
Ketiga, kondisi di atas ini berpotensi membuat nasabah keuangan panik. Seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut
tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal.
Keempat, pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan UU yang normal bisa menambah efek psikologis negatif. Ini karena DPR hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan "memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat" dan Tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta
check and balance. Karena itu, tegas Dradjad, demi kebaikan bersama, AEoI harus didukung bersama. Namun yang paling ideal, dasar hukumnya sebaiknya UU yg normal, dengan pembahasan dipercepat supaya bisa diterapkan 1 Januari 2018. Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta c
heck and balance bisa dibangun.
Namun jika memang disepakati terdapat "kegentingan yang memaksa", Dradjad menyarankan agar pemerintah menyusun PP yang berisi mekanisme pengawasan serta
check and balance, uuntuk mencegah risiko kepanikan. Selain itu, sebaiknya segera ditetapkan bahwa Perppu ini akan diterapkan bertahap, di mana mereka yang disasar pada tahun pertama adalah nasabah Badan atau Orang Pribadi dengan saldo yang besar dan atau tidak ikut
tax amnesty. Ada baiknya juga dipertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang lalai dalam program t
ax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu.
"Masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional. Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena hal ini adalah kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya," demikian Dradjad.
[ysa]