Berita

Dradjad H Wibowo/Net

Bisnis

Catatan Penting Dradjad H Wibowo Soal Perppu Akses Informasi Keuangan

RABU, 17 MEI 2017 | 17:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah sewajarnya dan seharusnya dijalankan. Sebab setelah tax amnesty dilaksanakan, memang sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

Di sisi lain, kata ekonom senior Dradjad H Wibowo, Indonesia ikut meneken komitmen global terkait Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018 sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017. Detail dari pelaksanaan AEoI ini masih perlu dimatangkan antar-negara, baik secara multilateral atau bilateral.

"Namun ada catatan penting, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI. Justru negara lain 'dipaksa' menyetor data nasabah warga negara AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act)," jelas Dradjad dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/5).


Namun, sambung Dradjad, meski substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan dan harus dijalankan ada beberapa hal yang  sangat krusial dijaga oleh pemerintah. Pertama, Kewenangan ini sangat rawan disalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal sebab Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat Pajak, ditambah dengan denda tax amnesty yang sangat besar.

Kedua, mekanisme pengawasan serta check and balance tidak disiapkan dan hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan.  Kondisi ini membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan. Di saat yang sama, resiko KKN juga meningkat tinggi.

"Ini terlepas dari apakah pemilik rekening tersebut lalai dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan," jelasnya.

Ketiga, kondisi di atas ini berpotensi membuat nasabah keuangan panik. Seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal.

Keempat, pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan UU yang normal bisa menambah efek psikologis negatif. Ini karena DPR hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan "memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat" dan Tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta check and balance.

Karena itu, tegas Dradjad, demi kebaikan bersama, AEoI harus didukung bersama. Namun yang paling ideal, dasar hukumnya sebaiknya UU yg normal, dengan pembahasan dipercepat supaya bisa diterapkan 1 Januari 2018. Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta check and balance bisa dibangun.

Namun jika memang disepakati terdapat "kegentingan yang memaksa", Dradjad  menyarankan agar pemerintah menyusun PP yang berisi mekanisme pengawasan serta check and balance, uuntuk mencegah risiko kepanikan. Selain itu, sebaiknya segera ditetapkan bahwa Perppu ini akan diterapkan bertahap, di mana mereka yang disasar pada tahun pertama adalah nasabah Badan atau Orang Pribadi dengan saldo yang besar dan atau tidak ikut tax amnesty. Ada baiknya juga dipertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang lalai dalam program tax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu.

"Masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional. Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena hal ini adalah kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya," demikian Dradjad. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya