Berita

Politik

HTI Dan Tantangan Demokrasi Kita

RABU, 17 MEI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PEMERINTAH tidak bisa seenaknya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tak hanya harus melalui pengadilan, berdasarkan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemsyarakatan, Pemerintah semestinya juga harus menempuh berbagai tahapan lainnya sebelum membawa ke meja hijau.

Bahkan sebelum menjatuhkan sanksi administratif saja, Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan upaya persuasif, seperti tertuang dalam Pasal 60 ayat (2) UU Ormas.

Namun, sayang Pemerintah tak menjalankan perintah UU tersebut. Padahal, salah satu isi sumpah Presiden dan Wapres adalah memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.


Malah dalam perkembangan terbaru, Pemerintah berencana melewati jalan pintas. Yaitu, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena pembubaran HTI lewat pengadilan akan memakan waktu lama, yang diperkirakan Mendagri Tjahjo Kumolo lebih kurang 4-5 bulan.

Bila saja Pemerintah melaksanakan UU Ormas dengan selurus-lurusnya, rencana pembubaran HTI ini setidaknya tidak akan semakin memanaskan suhu politik nasional. Hal ini juga sekaligus menepis anggapan adanya dendam politik terhadap HTI. Karena meski menolak sistem demokrasi dan tentu juga kapitalisme, HTI menolak pencalonan Basuki T. Purnama.

Bahkan ada yang menduga pernyataan Ahok soal Al Maidah 51 yang disampaikan pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu karena terprovokasi aksi ribuan anggota HT, yang berdemo pada 5 September 2016. Tuntutan dalam unjuk rasa tersebut adalah menolak kepemimpinan kafir pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Keengganan Pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan HTI memunculkan spekulasi baru. Yaitu ketidaksiapan Pemerintah dalam meyakinkan HTI. Karena dalam dialog, pasti yang akan digali dan diklarifikasi terlebih dahulu adalah kenapa HTI ingin menerapkan hukum Islam lewat sistem khilafah.

Bagi HTI, kapitalisme dan demokrasi merupakan sistem gagal. Kapitalisme tidak menjamin kesejahteraan rakyat; sedangkan demokrasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang korup.

HTI menawarkan sistem khilafah yang menurut mereka akan menjaga agama, darah, harta, jiwa, akal, kehormatan, keturunan, negara, sumber daya alam, termasuk setiap jengkal wilayahnya.

Tema-tema yang diangkat HTI dalam setiap demonstrasi pun selalu terkait dengan isu-isu umum yang juga menjadi sorotan luas. Seperti soal kemiskinan, kenaikan BBM, TDL, bahkan menyuarakan pentingnya SDA dikuasai negara, termasuk terkait Freeport. Tentu semua isu yang diangkat solusinya adalah penerapan hukum Islam.

Karena itu, kalau ada ruang dialog, kita juga menjadi tahu bagaimana cara Pemerintah meyakinkan bahwa semua persoalan yang selama ini disuarakan HTI bisa diselesaikan tanpa harus melalui khilafah.

Khawatirnya, Pemerintah sendiri tidak percaya diri untuk bisa mengatakan telah melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945. Bisa-bisa malah HTI menagih janji Jokowi saat masa kampanye akan membeli kembali  Indosat, yang dijual pada era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Dikhawatirkan pula, hal-hal semacam ini yang membuat Pemerintah mengambil jalan pintas. Yaitu membubarkan HTI lewat Perppu, tidak lagi menempuh jalur hukum. Apalagi ada juga pengalaman di Inggris. Di negara tersebut, bahkan dua pemerintahan berbeda, Tony Blair dan David Cameron, gagal membubarkan HTI. Karena tak cukup bukti untuk melarang keberadaan organisasi tersebut.

Saya sendiri sepakat dengan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keberadaan HTI ini. Bagi Dahlan, HTI saat ini tidak berbahaya. Ide besar HTI akan kalah oleh ide demokrasi. Bahkan kata dia kalah telak.

Namun, sepanjang demokrasi bisa berjalan baik. Sepanjang demokrasi bisa membuat rakyat sejahtera. Sepanjang demokrasi bisa membuat hukum tidak jadi alat politik semata.

"Ide HTI tidak akan bisa membesarkan HTI. Kitalah yang malah bisa membesarkannya. Lewat kesalahan-kesalahan kita," tutup Dahlan dalam sebuah tulisannya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya