Berita

Hukum

Diduga Korban Kriminalisasi, Pasutri Ini Tuntut Penegak Hukum Profesional

RABU, 17 MEI 2017 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pasangan suami istri, Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe, menuntut pemerintah dan penegak hukum agar profesional dalam kasus yang menyeret mereka. Keduanya dituduh melakukan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

Priber Sitinjak, selaku kuasa hukum keduanya, mengatakan, kliennya dilaporkan oleh Richard David Waworuntu selaku Direktur PT Fastrade Internasional. Richard melapor dengan tuduhan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

"Yang dilaporkan adalah seorang komisaris bernama Alvyna bersama suaminya Louis Gunawan Khoe. Sementara Louis bukan pemegang saham atau pengurus dalam perseroan, justru seorang yang telah berjasa membantu permodalan PT Fastrade. Diduga dikriminalisasi lewat suatu sistem penegakan hukum yang sistematis dan terstruktur," kata Priber, dalam keterangan tertulis (Rabu, 17/5).


Menurutnya, kasus tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya. Hanya saja, ada pihak ketiga selaku kreditur menyusup sehingga kliennya terpaksa menjadi pesakitan. Terkait upaya kriminalisasi ini, dia sudah melaporkannya kepada Divisi Propam Polri. Dia mengharapkan pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak buyar.

Mengenai kasusnya, awalnya kredit modal kerja perdagangan minyak kelapa sawit milik PT Fastrade yang diajukan oleh Richard selaku direktur disetujui dan dibiayai oleh salah satu bank daerah pada Mei 2015, sesuai dokumen kontrak yang diperoleh dari seorang suplier. Suplier ini mengaku sebagai salah satu kuasa perusahaan PTPN di Riau dan punya perusahaan perkebunan sawit ternama.

"Yakni berinisial IPS yang juga legislator periode 2014 -2019," kata dia.

Richard diduga sebagai pemicu macetnya kerjasama antara debitur dan kreditur ini. Padahal, penyebab kegagalan PT Fastrade untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur disebabkan penipuan dan penggelapan dana PT Fastrade oleh pihak suplier.

"Sementara agunan yang menjadi jaminan pada kreditur berupa tanah seluas 200 hektare di Sulut tak kunjung diproses lelang oleh pihak kreditur, padahal perseroan telah menyampaikan kepada kreditur untuk mengambil langkah penjualan aset jaminan agar setidaknya dapat menurunkan nilai kredit macet," kata dia.

Dia juga menilai, seharusnya penyidik tidak menindaklanjuti laporan Richrard lantaran tidak ada laporan keuangan secara eksternal yang audited, sedangkan laporan keuangan secara internal telah disepakati dan disetujui berdasarkan hasil RUPS. Priber juga menanyakan alasan polisi tidak menahan IPS yang juga sudah ditetapkan tersangka. Sementara, kliennya Louis, yang bukan bagian dari perusahaan, ditahan dan ditetapkan tersangka tanpa alasan yang jelas.

Di sisi lain, Priber juga menanyakan maksud polisi dalam menerapkan pasal tambahan yaitu Pasal 55 ayat 1, Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Padahal sebelumnya, penyidik hanya menggunakan Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP. Dia menduga, penambahan pasal tersebut untuk menambah massa tahanan yang sudah habis.

"Terjadi kesewenang-wenangan oleh penyidik dalam penanganan perkara klien kami yang dapat berujung pada kriminalisasi. Klien kami tidak pernah diperiksa terkait pasal itu, tapi diduga dipergunakan oleh penyidik untuk memperpanjang masa penahanan," kata dia.

Apalagi, kliennya memiliki dua anak yang masih kecil, usia tiga bulan dan empat tahun, yang membutuhkan perhatian dari orangtuanya. Satu diantaranya mengidap kelainan otak yaitu autis. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya