Berita

Hukum

Diduga Korban Kriminalisasi, Pasutri Ini Tuntut Penegak Hukum Profesional

RABU, 17 MEI 2017 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pasangan suami istri, Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe, menuntut pemerintah dan penegak hukum agar profesional dalam kasus yang menyeret mereka. Keduanya dituduh melakukan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

Priber Sitinjak, selaku kuasa hukum keduanya, mengatakan, kliennya dilaporkan oleh Richard David Waworuntu selaku Direktur PT Fastrade Internasional. Richard melapor dengan tuduhan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

"Yang dilaporkan adalah seorang komisaris bernama Alvyna bersama suaminya Louis Gunawan Khoe. Sementara Louis bukan pemegang saham atau pengurus dalam perseroan, justru seorang yang telah berjasa membantu permodalan PT Fastrade. Diduga dikriminalisasi lewat suatu sistem penegakan hukum yang sistematis dan terstruktur," kata Priber, dalam keterangan tertulis (Rabu, 17/5).


Menurutnya, kasus tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya. Hanya saja, ada pihak ketiga selaku kreditur menyusup sehingga kliennya terpaksa menjadi pesakitan. Terkait upaya kriminalisasi ini, dia sudah melaporkannya kepada Divisi Propam Polri. Dia mengharapkan pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak buyar.

Mengenai kasusnya, awalnya kredit modal kerja perdagangan minyak kelapa sawit milik PT Fastrade yang diajukan oleh Richard selaku direktur disetujui dan dibiayai oleh salah satu bank daerah pada Mei 2015, sesuai dokumen kontrak yang diperoleh dari seorang suplier. Suplier ini mengaku sebagai salah satu kuasa perusahaan PTPN di Riau dan punya perusahaan perkebunan sawit ternama.

"Yakni berinisial IPS yang juga legislator periode 2014 -2019," kata dia.

Richard diduga sebagai pemicu macetnya kerjasama antara debitur dan kreditur ini. Padahal, penyebab kegagalan PT Fastrade untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur disebabkan penipuan dan penggelapan dana PT Fastrade oleh pihak suplier.

"Sementara agunan yang menjadi jaminan pada kreditur berupa tanah seluas 200 hektare di Sulut tak kunjung diproses lelang oleh pihak kreditur, padahal perseroan telah menyampaikan kepada kreditur untuk mengambil langkah penjualan aset jaminan agar setidaknya dapat menurunkan nilai kredit macet," kata dia.

Dia juga menilai, seharusnya penyidik tidak menindaklanjuti laporan Richrard lantaran tidak ada laporan keuangan secara eksternal yang audited, sedangkan laporan keuangan secara internal telah disepakati dan disetujui berdasarkan hasil RUPS. Priber juga menanyakan alasan polisi tidak menahan IPS yang juga sudah ditetapkan tersangka. Sementara, kliennya Louis, yang bukan bagian dari perusahaan, ditahan dan ditetapkan tersangka tanpa alasan yang jelas.

Di sisi lain, Priber juga menanyakan maksud polisi dalam menerapkan pasal tambahan yaitu Pasal 55 ayat 1, Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Padahal sebelumnya, penyidik hanya menggunakan Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP. Dia menduga, penambahan pasal tersebut untuk menambah massa tahanan yang sudah habis.

"Terjadi kesewenang-wenangan oleh penyidik dalam penanganan perkara klien kami yang dapat berujung pada kriminalisasi. Klien kami tidak pernah diperiksa terkait pasal itu, tapi diduga dipergunakan oleh penyidik untuk memperpanjang masa penahanan," kata dia.

Apalagi, kliennya memiliki dua anak yang masih kecil, usia tiga bulan dan empat tahun, yang membutuhkan perhatian dari orangtuanya. Satu diantaranya mengidap kelainan otak yaitu autis. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya