Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama bulan Ramadhan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipersingkat.
Pengaturan jam kerja selama puasa ini mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 911 tahun 2017.
Kebijakan tersebut juga sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perihal perpendekan jam kerja PNS.
"Jam kerja lebih pendek selama bulan Ramadhan," kata Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, Rabu (17/5) seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.
Bambang mengatakan, kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan puasa tahun 2017 ini tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jam kerja 73 ribu PNS akan dikurangi 1,5 jam.
Sehingga nantinya, untuk hari Senin hingga Kamis pegawai masuk kerja pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara jam kerja pada hari Jumat dari pukul 07.00 hingga pukul 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS pada hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya.
"Tapi kami tetap berharap, meskipun puasa, tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," kata Bambang.
Sanksi tegas bagi PNS DKI yang terlambat masuk kantor tetap akan diberlakukan. PNS yang datang terlambat akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5 persen. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Memang biasanya saat hari pertama Ramadan, ada sajalah beberapa pegawai yang datang terlambat, tetapi tidak signifikan. Meskipun waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami akan berikan sanksi," ujar Bambang.
[wid]