Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Kesimpulan Ahli, Chat WA Rizieq Dan Firza Bukan Rekayasa

RABU, 17 MEI 2017 | 08:11 WIB | LAPORAN:

Dua saksi ahli ikut diperiksa polisi, Selasa (16/5) malam terkait kasus chat (percakapan) porno antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Keduanya adalah, ahli pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli IT Abimanyu Wahjoehidajat.

Dalam pernyataannya, Effendi menyebut bahwa dirinya tidak menemukan unsur rekayasa dalam percakapan WhatsApp (WA) Rizieq dengan Firza Husein.

"Saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak. Yang pasti sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita (ahli), tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya," terang Effendi.


Keterangan dari ahli, dibutuhkan polisi setelah tim inafis menyimpulkan keaslian foto Firza dalam chat porno tersebut. Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Effendi mengaku disodorkan penyidik sejumlah foto-foto serta dialog pembicaraan tentang berkonten porno antara Firza dan Rizieq.

"Ya, bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik sudah memenuhi unsur pidana," tutur dosen hukum Universitas Trisakti itu.

Atas dasar itu, polisi menjerat Rizieq-Firza dengan Pasal 4,6, dan 8 UU Pornografi. Menurut Effendi, Rizieq-Firza berpotensi sebagai tersangka karena ada unsur kesengajaan dalam pembuatan konten pornografi tersebut.

Namun, saat ini baru Firza yang diteTapkan tersangka. Tepatnya, setelah ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu diperiksa selama lebih dari 10 jam, Selasa malam. Sedangkan Rizieq masih berstatus saksi karena masih di luar negeri. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya