Berita

Rizieq Shihab/net

Hukum

Polda Metro Jaya: Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Saksi

RABU, 17 MEI 2017 | 01:19 WIB | LAPORAN:

Firza Husein (FHM) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) setelah menjalani pemeriksana lebih dari 10 jam, Selasa (16/5). Status tersangka disandang Firza terkait kasus dugaan chat (percakapan) berkonten porno dengan Rizieq Shihab.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa (16/5).

Polisi resmi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB. Hasilnya, polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza.


Firza diduga sengaja membuat suatu konten pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli.

Salah satu bukti yang menguatkan, adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui dua telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," papar Argo.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, polisi kata Argo masih melakukan pendalaman terhadap Rizieq. Adapun status Rizieq masih merupakan saksi.

Firza pun menurut Argo terus mengelak jika yang diduga menyuruhnya melakukan pornografi itu Rizieq Shihab.

"Kita tunggu saja nanti perkembangan dari penyidik,"demikian Argo.[san]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya