Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

BKPM Harus Membuka Informasi Perusahaan Perusak Lingkungan Danau Toba

SELASA, 16 MEI 2017 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikabulkan oleh Majelis Hakim di Komisi Informasi Pusat (KIP).
 
Pengabulan permohonan masyarakat itu kemudian mewajibkan BKPM untuk membuka informasi dan izin usaha sejumlah perusahaan perusak lingkungan yang beroperasi di Kawasan Danau Toba (KDT).
 
Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan menyampaikan, dengan dikabulkannya permohonan YPDT itu, sebagai pintu masuk untuk memroses sejumlah perusahaan nakal yang sampai saat ini beroperasi dan merusak Danau Toba.
 

 
Majelis juga mewajibkan BKPM menyerahkan dokumen yang diminta oleh pemohon, paling lama 3 (tiga) hari setelah palu diketok.
 
"Ini menjadi pintu masuk, untuk memberikan bukti otentik tentang dokumen yang dimiliki oleh perusahaan perusak Danau Toba,” ujar Maruap Siahaan, kepada redaksi, Selasa (16/5).
 
Sebastian Hutabarat, aktivis lingkungan asal Balige-Toba Sabosir, menyampaikan, kemenangan YPDT ini sebagai upaya pemulihan KDT.
 
"Dengan demikian perjuangan 'pemulihan Tao TOBA' oleh Bangso Batak terutama yang tinggal di kawasan TOBA semakin memberi harapan akan pemulihan Tao TOBA,” ujar Sebastian.
 
Permohonan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) diterima Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dan meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka informasi izin usaha dan izin perluasan PT Aquafarm Nusantara di Perairan Danau Toba. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Komisioner dalam Sidang Putusan Gugatan Sengketa Informasi Publik dengan nomor register 063/XII/KIP-PS/2016 antara YPDT (Pemohon) terhadap BKPM (Termohon), Senin (15/5/2017) di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta.
 
YPDT mendaftarkan gugatannya ke KIP bulan Desember 2016 setelah BKPM menolak memberikan informasi yang dibutuhkan.
 
YPDT ingin mengetahui Surat Izin Usaha Awal dari PT Aquafarm Nusantara yang beroperasi di Jawa Tengah dan kemudian diperluas ke Danau Toba dengan mengeluarkan Izin Perluasan Usaha tahun 2000.
 
Surat Izin Usaha dan Izin Perluasan tersebut diperlukan karena terkait dengan upaya pemulihan lingkungan hidup yang saat ini dalam kondisi tercemar diakibatkan usaha budi daya perikanan di Danau Toba.
 
BKPM (sebagai pihak termohon) mengakui bahwa mereka menguasai dan paham terkait dokumen yang diminta YPDT. Akan tetapi termohon bersikeras bahwa dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tersebut berdasarkan keputusan Kepala BKPM No. 58 Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
Terhadap sengketa kedua belah pihak, Majelis Komisioner dalam amar putusan memutuskan, pertama, membatalkan keputusan Kepala BKPM No. 58 Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
Kedua, menyatakan informasi berupa dokumen perizinan yang diberikan kepada PT Aquafarm Nusantara yang meliputi (a) izin usaha tahun 1996 dan (b) izin usaha perluasan tahun 2000 yang meliputi nomor, tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, kecuali terhadap informasi mengenai pemasaran (rencana), mesin-mesin dan peralatan produksi, investasi, dan seluruh lampiran yang terdapat dalam keputusan izin tahun 1996 dan lampiran keputusan izin tahun 2000 yang memuat informasi investasi yang merupakan informasi dikecualikan.
 
Ketiga, memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi dan menghitamkan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang disebutkan dalam butir (2) kepada Pemohon.
 
Maruap Siahaan mengingatkan, sesuai Undang-Undang (UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik -Red), 3 hari setelah dibacakan, Surat Keputusan KIP akan dikirimkan kepada para pihak.

"Bila tidak ada yang mengajukan upaya hukum, setelah 14 hari, Keputusan akan incraht,” ujarnya.
 
Mendengar putusan Majelis Komisioner KIP, BKPM menyatakan pikir-pikir.
 
Ketua Majelis Komisioner akhirnya menutup Sidang dengan tiga ketukan palu dan meminta kepada BKPM memenuhi permohonan YPDT. Majelis Komisioner KIP yang memimpin Sidang adalah Evy Trisulo (Ketua), Dyah Aryani (Anggota), John Fresly (Anggota), dan Afrial Sibarani (Panitera Pengganti).
 
Pihak YPDT (Pemohon) diwakili Pengurus YPDT, yaitu Maruap Siahaan (Ketua Umum) dan Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif). Hadir juga Jerry R.H. Sirait (Pengawas YPDT), Sebastian Hutabarat (YPDT Perwakilan Toba Samosir), Ronsen Pasaribu (Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia), dan masyarakat Batak lain seperti Berlin Silalahi, Susi Rio Panjaitan, dan Pdt. Baker Hutabarat.
 
Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT terdiri dari Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan Deka S. Saragih, SH (anggota) menghadiri Sidang Tata Usaha di Medan dan Fx. Denny Aliandu, SH (anggota).
 
Pihak BKPM (Termohon) diwakili Ariesta RP (Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan BKPM) dan Rio Sudarsono. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya