Berita

RMOL

Politik

Usut Tudingan Makar, Komnas HAM Sambangi Rachmawati

SELASA, 16 MEI 2017 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambangi kediaman tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jati Padang Raya 54 A, Pasar Minggu, Jakarta (Selasa, 16/5).

Kedatangan tim Komnas HAM dalam rangka pengusutan kasus penetapan status tersangka dugaan makar yang dituduhkan kepolisian terhadap Rachmawati dan sejumlah tokoh lain sejak akhir 2016 lalu.

"Itu kegiatan penyelidikan, jadi belum bisa bagi informasi dulu," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat dihubungi redaksi.


Menurutnya, tim Komnas HAM melakukan pembicaraan serius dengan Rachmawati terkait statusnya sebagai tersangka dugaan makar. Namun begitu, Natalius mengaku belum bisa membeberkan ke masyarakat terkait materi pembahasan maupun langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Isi pembicaraannya kan tidak boleh (dipublikasi), soalnya penyelidikan. Nanti kalau sudah rampung baru disampaikan," jelasnya.

Rachmawati yang juga pendiri Partai Pelopor beserta sejumlah nama ditangkap polisi sebelum penyelenggaraan aksi doa bersama 2 Desember 2016 atau dikenal dengan Aksi 212 di kawasan Monumen Nasional. Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran serta Rizal.

Jamran dan Rizal dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarluaskan ujaran kebencian terhadap isu-isu berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara). Sedangkan yang lainnya dijerat pasal permufakatan makar yaitu pasal 87 dan pasal 107 KUHP.

Mabes Polri menyatakan sebagian dari nama-nama yang ditangkap disangka melakukan permufakatan makar karena hendak menggelar sidang istimewa untuk menuntut pergantian pemerintahan. Temuan polisi menyebutkan mereka diduga terkait upaya pemanfaatan massa Aksi 212 untuk menduduki Gedung DPR/MPR. Polisi juga mengklaim memiliki apa yang disebut sebagai barang bukti berupa tulisan tangan, monitoring percakapan, dan bukti elektronik yang menunjukkan adanya permufakatan makar tersebut. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya