Berita

Pertahanan

Lacak Penyebar Virus WannaCrypt, Polri Gandeng Kominfo Dan FBI

SELASA, 16 MEI 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta komunitas siber terkait ancaman penyebaran virus Ramsomware WannaCrypt.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan koordinasi tersebut untuk melacak keberadaan penyebar virus yang belakangan menjadi momok dunia internasional.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dalam melakukan penelusuran penyebat virus tersebut.


"Jadi kita secara komunitas internasional bekerjasama untuk menghadapi serangan ini," ujar Martinus di komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Lebih lanjut, Martinus menegaskan, Indonesia memiliki perangkat hukum untuk menyeret pelaku penyebaran virus WannaCrypt. Diantaranya pasal 30 dan pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Karena kita memahami bahwa dunia maya ini mempunyai dua sifat, satu anonimous atau tidak dikenal, yang kedua dia tidak ada batas ruang dan waktu. Sehingga bisa saja dilakukan di luar negeri atau di dalam negeri, karena tidak hanya negara kita saja yang diserang dengan aplikasi ini tapi juga beberapa negara lain," pungkasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya