Berita

Miryam Haryani/Net

Hukum

Miryam Hadirkan Dua Ahli Di Sidang Praperadilan Besok

SELASA, 16 MEI 2017 | 17:39 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah juga menyalahi aturan undang-undang.

Untuk menguatkannya, pihak Miryam akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar Rabu besok (17/5).

Mita Mulia selaku tim kuasa hukum Miryam mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan dua ahli.


"Fokusnya untuk menjawab argumentasi dari termohon, dan sekaligus membuktikan dalil-dalil kami lebih tepat," jelasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya (Selasa, 16/5).

Menurut Mita, dua orang ahli yang akan dihadirkan adalah pakar undang-undang tindak pidana korupsi dan pakar hukum acara pidana. Namun begitu, dia belum mau membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan.

Melalui pemanggilan ahli ini kuasa hukum Miryam akan menguraikan prosedur penetapan tersangka politisi Partai Hanura itu yang dinilai tidak sesuai hukum acara.

"Kita akan beberkan prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," demikian Mita.  

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang korupsi e-KTP. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Miryam tetap pada keterangannya.

Miryam menganggap KPK tidak sah menetapkannya sebagai tersangka karena tuduhan yang disangkakan merupakan wilayah pidana umum. KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 junto Pasal 35 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalamnya diatur pidana terkait memberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya