Berita

Miryam Haryani/Net

Hukum

Miryam Hadirkan Dua Ahli Di Sidang Praperadilan Besok

SELASA, 16 MEI 2017 | 17:39 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah juga menyalahi aturan undang-undang.

Untuk menguatkannya, pihak Miryam akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar Rabu besok (17/5).

Mita Mulia selaku tim kuasa hukum Miryam mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan dua ahli.


"Fokusnya untuk menjawab argumentasi dari termohon, dan sekaligus membuktikan dalil-dalil kami lebih tepat," jelasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya (Selasa, 16/5).

Menurut Mita, dua orang ahli yang akan dihadirkan adalah pakar undang-undang tindak pidana korupsi dan pakar hukum acara pidana. Namun begitu, dia belum mau membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan.

Melalui pemanggilan ahli ini kuasa hukum Miryam akan menguraikan prosedur penetapan tersangka politisi Partai Hanura itu yang dinilai tidak sesuai hukum acara.

"Kita akan beberkan prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," demikian Mita.  

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang korupsi e-KTP. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Miryam tetap pada keterangannya.

Miryam menganggap KPK tidak sah menetapkannya sebagai tersangka karena tuduhan yang disangkakan merupakan wilayah pidana umum. KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 junto Pasal 35 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalamnya diatur pidana terkait memberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya