Berita

Foto: RMOL

Hukum

Saksi Ahli Pemerintah Disindir Hakim

SELASA, 16 MEI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Pemerintah punya alasan khusus tetap owel untuk memberikan ganti rugi kepada warga korban penggusuran.

Owel merupakan istilah bahasa jawa yang berarti keras kepala atau tidak mau mengalah.

"Owel bahasa Jawanya. Nikmat-nikmat tapi keberatan, gitu kan?" timpal Suhartoyo, salah satu hakim persidangan ke sembilan judicial review (uji materi) larangan pemakaian tanah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/5).


Menurut saksi ahli dari pemerintah, Nurhasan Ismail, watak negara saat ini sudah berubah. Apalagi, korupsi bisa menjadi ancaman bagi sejumlah instansi pemerintah.

Sehingga dirinya memaklumi, jika pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), tidak dapat memberikan ganti rugi begitu saja kepada warga. Khususnya, warga korban penertiban larangan pemakaian tanah alias penggusuran.

Pertimbangannya, BPN akan menjadi target pihak Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memberikan ganti rugi lahan.

"Jadi, saya paham betul kekhawatiran teman-teman di BPN. Meskipun memberi kepada rakyat, tapi akan menjadi pelanggaran aturan. Kemudian bermasalah. Mereka khawatir jadi objek dari Jaksa atau KPK, jika memberikan fasilitas itu," papar Nurhasan.

Pemaparan tersebut disampaikan Nurhasan dalam menanggapi pertanyaan Suhartoyo. Khususnya, terkait alasan pemerintah yang tidak memberikan ganti rugi kepada warga.

Selain Suhartoyo, sidang tersebut juga dihadiri enam hakim lainnya. Antara lain, Arief hidayat selaku majelis hakim ketua, I Dewa Gede Palguna, Wahduddin Adams, Aswanto, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.

Arief bahkan memperhatikan, jika Nurhasan kerap memberikan keterangan seolah dirinya berada di tengah. Antara pemerintah dan warga. Padahal, dirinya berstatus sebagai saksi ahli pemerintah.

"Saksi ahli Nurhasan ini, ahli pemerintah, tapi keterangannya selalu ada di tengah," sindir Arief.

Seperti diketahui, sidang tersebut merupakan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Pemohon sekaligus korban dalam uji materi itu, merupakan aktivis senior Ignatius Sandyawan Sumardi. Pemohon mewakili diri sendiri sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri, Jakarta Selatan.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya