Berita

Hukum

Jubir KPK: Praperadilan Tidak Menyetop Pemeriksaan Miryam

SELASA, 16 MEI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Miryam S Haryani (MSH) sudah sesuai ketentuan UU 30/2002 dan cukup alat buktinya.

'Meskipun kami tidak mungkin masuk ke pokok perkara, tapi tentu kita akan tunjukkan pada hakim bahwa penetapan tersangka telah sesuai undang-undang. Ada waktu sekitar tujuh hari untuk mempersiapkan segala bukti yang berkaitan dengan ini. Dan hakim nanti akan mempertimbangkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (16/5).

Tersangka Miryam mengajukan praperadilan karena menganggap KPK tidak berwenang menggunakan pasal 22 juncto 35 UU Tipikor dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.


"Hakim hingga tingkat MA (Mahkamah Agung) mengatakan penggunaan pasal 21, pasal 22, dan seterusnya merupakan kewenangan dari KPK karena berada dalam UU Tipikor. Jadi itu bukan dikategorikan sebagai tindak pidana umum," papar Febri.

Meski proses praperadilan tengah berjalan, Febri memastikan bahwa hal tersebut tak berarti menghentikan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi eKTP.

"Penyidikan tersangka MSH terus dilakukan. Hakim juga mengatakan kemarin bahwa domain kewenangan praperadilan tidak sampai pada menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.

Menurut Febri, praperadilan jangan sampai menjadi tempat menguji bukti-bukti bersifat substansial yang seharusnya diuji ketika persidangan pokok Tipikor.

KPK berharap hakim mampu membuat keputusan progresif sehingga ke depannya penyidik KPK bisa lebih leluasa dalam menuntaskan penyelidikan korupsi eKTP.

"Kami yakin hakim memahami konteks ini. Apalagi kasus ini terkait kasus lebih besar lain terkait tindak pidana korupsi e-KTP," pungkasnya.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya