Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Ternyata, Remisi Urip Tri Gunawan Tanpa Konsultasi KPK

SELASA, 16 MEI 2017 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemberian remisi untuk mantan jaksa Urip Tri Gunawan sudah seizin komisi antirasuah itu.

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, awal Mei lalu pihaknya memang mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun isi surat tersebut hanya sebatas meminta penjelasan terkait denda yang sudah dibayar Urip dan konversinya dengan hukuman pengganti.

"Surat itulah yang kita terima dan kami belum merespon karena kami perlu cek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat," kata Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).


KPK hingga kini, kata Febri, masih mempelajari surat itu.
Namun, KPK mengkhawatirkan pemberian bebas bersyarat kepada Urip akan menjadi preseden buruk dalam komitmen pemberantasan korupsi.

"Meskipun diatur undang-undang, namun ada kebijakan dan sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan. Misalnya pada PP 99/2012, ada keputusan dan keseriusan kita terhadap upaya pemberantasan korupsi sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil," urainya.

Ia menambahkan, dalam UU memang disebutkan terpidana korupsi bisa dibebaskan bersyarat jika minimal sudah menjalani dua per tiga dari jumlah masa tahanan.

"Jadi tidak harus begitu sudah dua per tiga menjalani masa hukuman pidana kemudian harus dibebaskan. Ada syarat-syarat yang lain," ucap Febri.

Jika proses remisi kepada Urip berarti cacat hukum, Febri menolak menjawabnya. Hanya menurut dia, pemerintah juga lembaga terkait harus selalu menegakkan PP 99/2012.

"Karena di undang-undang diatur dan dimungkinkan di Tipikor atau KUHP, hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak narapidana. Apakah itu pencabutan hak politik. Saya kira ini perlu dijadikan sikap bersama untuk meningkatkan efek jera dalam kasus korupsi," terang Febri.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya