Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Extreme Measure Harus Diterapkan Untuk IT BPJS Ketenagakerjaan

SELASA, 16 MEI 2017 | 10:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Momen peretasan sistem TI oleh peretas dengan bentuk encryption tidak boleh dianggap enteng oleh semua pihak. Terutama, mereka yang mengelola data dalam jumlah besar seperti BPJS Ketenagakerjaan. Integritas data harus menjadi suatu keniscayaan.

"Extreme measure harus segera diterapkan. Bukan sekedar melakukan statement yang bersifat complacent seolah semua sudah ditangani dengan baik. Hati-hati dengan statement seperti ini karena dapat menjadi bumerang dan dapat berpotensi menjadi kebohongan publik," kata Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, dalam keterangannya, beberapa saat lalu (Selasa, 16/5).

Poempida menjelaskan, masalah internal TI di BPJS Ketenagakerjaan bukan hal yang sepele. Bukan hanya sekedar mencabut koneksi dan seterusnya. Persoalan integritas sistem yang acapkali mengganggu basis pelayanan harus segera diselesaikan.


"Dari sejak tahun lalu saya merekomendasikan agar segera melakukan security analysis agar dapat dipahami kelemahan-kelemahan yang ada. Dan seterusnya dapat dibangun standard operating procedure yang tegas, jelas dan harus dipatuhi oleh semua insan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Secara Risiko, sambung dia, masalah berkaitan dengan TI ini ada pada peringkat kedua setelah masalah kepatuhan. Data adalah segalanya bagi lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan.

"Inilah nyawa dari lembaga ini. Jangan sampai disandera apalagi direnggut nyawa tersebut," demikian Poempida.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya