Berita

Urip Tri Gunawan

Hukum

KPK: Pembebasan Jaksa Kasus BLBI Bukti Pemerintah Belum Serius Berantas Korupsi

SENIN, 15 MEI 2017 | 22:15 WIB | LAPORAN:

Keputusan Menteri Hukum dan HAM memberikan bebas bersyarat kepada mantan jaksa, Urip Tri Gunawan, menunjukkan Pemerintah belum serius dalam pemberantasan korupsi.

Terpidana kasus suap penanganan perjara BLBI tersebut sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena menerima suap dari Artalyta Suryani, kerabat bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, sebesar US$660 ribu.  

"Satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi. Tapi di sisi lain ada kelonggaran yang ditemukan oleh publik," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/5).


Pada 2008, pengadilan Tipikor memvonis Urip dua puluh tahun penjara karena tertangkap tangan menerima suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Selama masa tahanan, Urip dua kali mendapatkan remisi.

Pertama saat menghuni Lapas Klas I Cipinang, ia diremisi selama 4 bulan. Setelah itu, Urip kembali mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

"Padahal vonis dijatuhkan 20 tahun penjara. Namun sudah diberikan pembebasan bersyarat. Bukankah di UU Pemasyarakatan diatur minimal remisi diberikan setelah menjalani dua pertiga dari masa pidananya," imbuh mempertanyakan.

Menurut Febri, pemerintah harus bertindak hati-hati dan memperhatikan rasa keadilan publik dalam memberikan remisi pada terpidana. Sebagai pihak yang berwenang memberikan remisi, KemenkumHAM juga dirasa bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat.

"Saya kira ini perlu tuntas. Karena kewenangan pemberian remisi seluruh tanggung jawabnya ada di Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Agar masyarakat juga melihat lebih jauh tentang keseriusan pemerintah untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya