Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung Lamban Tangani Kasus UPJJ Fiktif

SENIN, 15 MEI 2017 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Arifin Nur Cahyoni menilai kasus Unit Perbaikan Jalan dan Jembatan (UPJJ) fiktif tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang yang pada saat itu menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum lamban ditangani.

Padahal, sudah jelas bahwa berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012 tentang pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati Sintang selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Sintang, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Anggaran Tahun Anggaran 2013. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan berarti.

"Jelas sekali bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diserahkan langsung kepada Pejabat kepala SKPD," katanya disela-sela aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/5)


Dikatakannya berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat No. SR 327/PW14/5/2015 tertanggal 4 Agustus 2015, perkara tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.886.128.760 dari total pagu anggaran Rp. 1 Miliar.

"Proyek jalan Jejora Dua-Sungai Ana, ada satu item yang tidak dikerjakan, yakni pengaspalan. Dan disebutkan sudah dilakukan pencairan 100 persen. Proyek dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ dinas Pekerjaan Umum Sintang dengan proyek jalan sepanjang 2 km," urainya.

Lebih lanjut, dia menilai Kejaksaan Negeri Sintang mulai masuk angin. Pasalnya belasan saksi sudah dipanggil ke pengadilan Tipikor untuk dimintai keterangannya dalam sidang dengan dua terdakwa, Ramadhansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, hingga kini, Kejati Sintang sama sekali belum memeriksa Wakil Bupati selaku KPA Tahun anggaran 2013.

Ditegaskannya kewenangan Kepala SKPD terhadap persetujuan pencairan keuangan negara, atau Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi alasan kuat keterlibatan Wakil Bupati yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Karenanya, dia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memerintahkan Kejati Kalimantan Barat secepat mungkin memeriksa secara Mantan Kepala dinas PU Sintang, Askiman.

"Jangan karena Askiman adalah Wakil Bupati Sintang terpilih dari Partai Nasdem Lalu dilindungi Kejaksaan dimana jaksa agung juga dari Partai Nasdem. Kami juga berharap, Kejagung merespon surat terbuka kami, danntidak tebang pilih adalam menangani kasus korupsi di daerah-daerah terselesaikan dan tidak menhambat pembangunan sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi," tukasnya.

Askiman juga merupakan mantan narapidana kasus kasus Korupsi di Dinas PU Sintang. Dia juga diduga terlibat dalam kasus Korupsi Korupsi UUPJ 2 di Sintang. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya