Berita

Hukum

Begini Cara Anggota Konsorsium Dan Perusahaan Subkontrak Minta Uang Proyek E-KTP

SENIN, 15 MEI 2017 | 21:42 WIB | LAPORAN:

Kepala Departemen Keuangan PT PNRI, Indri Mardiani, membeberkan rangkaian anggota konsorsium menerima uang pengerjaan proyek pengadaan E-KTP.

Menurut Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI ini, masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium mengirimkan data tagihan kepada Konsorsium PNRI. Setelah itu, konsorsium mengirim data tagihan keuangan proyek ke pihak Kementerian Dalam Negeri.

"Pembagiannya sesuai dengan porsinya. Anggota konsorsium mengirim data untuk ditagihkan ke Kemendagri. Yang mengelola ada konsultan di manajemen bersama," ujar Indri dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5).


Indri menambahkan, setelah pengajuan tagihan diserahkan ke Kemendagri, anggota konsorsium harus menunggu terlebih dahulu untuk dapat menikmati pembayaran tersebut.

Sebelum diterima oleh anggota konsorsium, uang proyek dari Kemendagri harus dipotong 2 hingga 3 persen dari anggaran yang diajukan. Uang tersebut ditransfer ke rekening rekening penangihan konsorsium atau lebih dikenal dengan manajemen bersama.

"Kemendagri membayar melalui rekening tagihan. Itu pun dihitung lagi oleh PMO (konsultan hukum di menejemen bersama). Kami membuatkan cek (baru) ke masing-masing anggota," pungkas Indri.

Diketahui, pada awalnya Konsorsium PNRI sendiri terdiri dari lima perusahaan. Yaitu PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT. Quadra Solution dan PT Sucofindo.

Namun dalam pelaksanaannya PT PNRI mensubkontrakan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrak kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media.

Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.

Persahaan subkontrak ini ikut memberikan rincian anggaran proyek yang telah dikerjakan kepada konsorsium PNRI. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya