Berita

Hukum

Begini Cara Anggota Konsorsium Dan Perusahaan Subkontrak Minta Uang Proyek E-KTP

SENIN, 15 MEI 2017 | 21:42 WIB | LAPORAN:

Kepala Departemen Keuangan PT PNRI, Indri Mardiani, membeberkan rangkaian anggota konsorsium menerima uang pengerjaan proyek pengadaan E-KTP.

Menurut Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI ini, masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium mengirimkan data tagihan kepada Konsorsium PNRI. Setelah itu, konsorsium mengirim data tagihan keuangan proyek ke pihak Kementerian Dalam Negeri.

"Pembagiannya sesuai dengan porsinya. Anggota konsorsium mengirim data untuk ditagihkan ke Kemendagri. Yang mengelola ada konsultan di manajemen bersama," ujar Indri dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5).


Indri menambahkan, setelah pengajuan tagihan diserahkan ke Kemendagri, anggota konsorsium harus menunggu terlebih dahulu untuk dapat menikmati pembayaran tersebut.

Sebelum diterima oleh anggota konsorsium, uang proyek dari Kemendagri harus dipotong 2 hingga 3 persen dari anggaran yang diajukan. Uang tersebut ditransfer ke rekening rekening penangihan konsorsium atau lebih dikenal dengan manajemen bersama.

"Kemendagri membayar melalui rekening tagihan. Itu pun dihitung lagi oleh PMO (konsultan hukum di menejemen bersama). Kami membuatkan cek (baru) ke masing-masing anggota," pungkas Indri.

Diketahui, pada awalnya Konsorsium PNRI sendiri terdiri dari lima perusahaan. Yaitu PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT. Quadra Solution dan PT Sucofindo.

Namun dalam pelaksanaannya PT PNRI mensubkontrakan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrak kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media.

Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.

Persahaan subkontrak ini ikut memberikan rincian anggaran proyek yang telah dikerjakan kepada konsorsium PNRI. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya