Berita

Net

Hukum

HTI Harus Jawab Tudingan Dengan Argumentasi Hukum

SENIN, 15 MEI 2017 | 19:43 WIB | LAPORAN:

Meski telah resmi dinyatakan akan dibubarkan, organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih punya kesempatan untuk menjawab tudingan pemerintah dengan argumentasi-argumentasi hukum.

Menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, jika memang tidak bersalah maka HTI harus membuktikan secara hukum di pengadilan.

"Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri. Maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silahkan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5).


Jimly mengatakan, hak untuk berserikat dan berorganisasi telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia. Tetapi, konstitusi juga membatasi setiap organisasi yang dibangun untuk tidak melanggar konstitusi dan ideologi Pancasila.

Karena itu, dia berharap, pembubaran HTI tidak boleh dibuat secara sepihak. Meski pemerintah bermaksud tegas dalam melindungi ideologi Pancasila.

"Konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas. Siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi itu tidak melanggar konstitusi," tegas Jimly yang pernah menjabat ketua Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, pada 8 Mei lalu, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran HTI. Pemerintah akan mengambil langkah hukum melalui proses di pengadilan untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak punya kontribusi terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia tersebut. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya