Berita

Net

Bisnis

Pajak Dari Industri E-commerce Perlu Diatur

SENIN, 15 MEI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Industri e-commerce di Indonesia tengah menggeliat. Data statistik yang dikeluarkan Emarketer tahun 2016, jumlah konsumen e-commerce mencapai 8,6 juta. Terus mengalami tren positif setelah di tahun sebelumnya 7,9 juta orang tercatat belanja melalui internet.

Masif industri e-commerce di Tanah Air didorong pasar dalam negeri yang sangat luas dengan jumlah penduduk sebanyak 250 juta jiwa. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan e-commerce, regulasi pajak untuk transaksi daring belum tertuang dalam sebuah undang-undang.

Anggota Komisi XI DPR RI Donny Priambodo menjelaskan, pungutan pajak untuk industri e-commerce masih berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce. Perusahaan e-commerce tetap dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak untuk usaha rintisan (start-up).


"Pasti kena pajak tapi dapat keringanan setelah paket kebijakan ekonomi ke-XIV. E-commerce beromset di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final satu persen. Sedang objek dan subjek pajak lain sama saja," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5).

Menurut Donny, mengacu pada UU Pertambahan Nilai (PPN), potensi pendapatan pajak dari industri e-commerce tahun 2020 mencapai 10 persen dari nilai ekonomi digital yakni sekitar USD 13 miliar. Angka tersebut masih perhitungan kasar, sebab ke depannya industri ekonomi digital mendapatkan keistimewaan. Tarif pajak akan dibuat menurut tingkat keekonomisan harga objek pajak di pasaran. Hal itu dilakukan supaya industri ekonomi digital dalam negeri tidak kehilangan daya saing dibanding perusahaan serupa dari luar negeri.

"Rencananya akan diatur dalam revisi UU KUP, tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat semisal dua sampai tiga persen," jelasnya.

Lanjut Donny, pajak ekonomi digital sudah menjadi pembahasan di Komisi XI jauh sebelum pembahasan UU Tax Amnesty. Regulasi yang sekarang diberlakukan untuk e-commerce belum mencakup aturan hulu dan hiilir industri ekonomi digital. Oleh karenanya, aturan pajak untuk ekonomi digital akan dimasukkan dalam regulasi setingkat undang-undang berbarengan dengan reformasi perpajakan dengan merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

"Lebih baik dimasukkan dalam undang-undang. Bahwa e-commerce dikenakan pajak yang diatur tarifnya oleh dirjen pajak," pungkasnya

Diketahui, nilai transaksi e-commerce dalam negeri tahun 2016 mencapai USD 4,89 miliar atau sekitar lebih dari Rp 68 triliun. Nilai itu naik USD 1 miliar lebih dari 2015 yang mencatatkan transaksi sebesar USD 3,56 miliar. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat. Hingga 2020 mendatang, nilai ekonomi digital diprediksi bisa mencapai USD 130 miliar, atau setara dengan 11 persen dari total produk domestik bruto nasional. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya